Reporter : Sherly Maylinda Putri | Editor : Buniyamin
TENGGARONG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program Jemput Jodoh Halal sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pasangan hidup sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Pendaftan program ini dimulai 1 Oktober-31 Oktober 2026 dengan target 25 pasangan, dengan konsep pernikahan Married On the Road.
Kepala Kantor KUA Kukar, H Hairillah mengatakan Program tersebut ditujukan bagi masyarakat Kukar, tidak hanya di Kecamatan Tenggarong. Peserta yang dapat mengikuti program ini merupakan muda-mudi yang belum menikah serta janda atau duda yang sudah tidak memiliki pasangan.
Sementara peserta yang sebelumnya pernah menjalani pernikahan siri tidak termasuk dalam sasaran program ini. “Jadi ini terbatas hanya untuk muda-mudi yang belum menikah atau janda-duda yang sudah tidak ada pasangannya, tapi bagi mereka yang sudah pernah nikah siri, kami tidak menerima itu,” ujar Hairillah.
Program Jemput Jodoh Halal dirancang tidak hanya sebagai sarana mempertemukan calon pasangan, tetapi juga memberikan pembekalan sebelum peserta melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Pembekalan tersebut akan melibatkan penyuluh agama dan penghulu dengan materi mengenai psikologi rumah tangga, ketahanan keluarga, kehidupan rumah tangga dalam perspektif agama dan kesehatan reproduksi.
Pendaftaran peserta nantinya dilakukan secara daring melalui tautan yang disediakan panitia dan disebarkan melalui media sosial dalam bentuk barcode.
Setelah mendaftar, calon peserta akan melalui proses verifikasi sebelum masuk ke dalam wadah komunikasi khusus. Kemudian peserta akan mengikuti kegiatan perkenalan dan pembekalan untuk melihat kesiapan, serta komitmen masing-masing calon pasangan.
Selain melakukan verifikasi data peserta, panitia juga akan memeriksa sejumlah persyaratan administrasi, termasuk data wali nikah dan rencana pernikahan.
Jika peserta telah menemukan pasangan yang sesuai dan memutuskan untuk menikah, maka proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia katering, vendor, serta pihak lain yang dapat mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan hingga pernikahan peserta.
Program tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2026, menjelang pergantian tahun sekaligus rangkaian hari amal bakti Kementrian Agama.
Untuk tahap pendaftaran dan perkenalan, peserta tidak dikenakan biaya, tapi untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, peserta tetap akan mengikuti ketentuan biaya nikah yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, kecuali terdapat pihak yang memberikan pembiayaan.
“Kalau untuk pendaftarannya sampai tahap Ta’aruf atau perkenalan ini tidak ada biaya. Cukup mereka mendaftarkan di situ, nanti kami berikan edukasi, itu juga gratis semuanya. Tapi nanti ketika mau nikah, kita akan berbicara per regulasi perundangan. Pernikahan di luar KUA berarti Rp600 ribu, kecuali ada donatur yang siap untuk membiayai, itu baru kita tidak ambil dari mereka.” Tegasnya.


