Banner ADV

Pemkab Kukar Bakal Sidak Kafe dan Warkop, ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam Sanksi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Bakal Sidak Kafe dan Warkop, ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam Sanksi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Bakal Sidak Kafe dan Warkop, ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, khususnya kafe dan warung kopi (warkop) untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor dan nongkrong saat jam kerja.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi mengatakan ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas, terlebih untuk nongkrong di warung kopi saat jam kerja, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Menurutnya, pelanggaran disiplin ASN memiliki tingkatan sanksi, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Bahkan untuk pelanggaran tertentu, sanksi terberat dapat berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Jadi itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegas Rendra.

Ia mengungkapkan, rencana sidak tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Kukar. Bahkan, Bupati telah menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kedisiplinan pegawai.

Rendra menyebut sidak kemungkinan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja.

“Insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebenarnya bukan lagi sebatas persoalan imbauan. Sebab, setiap ASN telah memahami kewajiban untuk berada di tempat kerja atau menjalankan tugas lapangan selama jam kerja berlangsung.

Karena itu, Rendra berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar memiliki kesadaran untuk menaati aturan tanpa harus terus-menerus diingatkan.

“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” tutupnya. (Adv)