Niat Awalnya Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria Ini Malah Mencuri Chainsaw Milik Warga Kanduangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan atas aksi pencurian di Seimanggaris (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan atas aksi pencurian di Seimanggaris (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Niat Awalnya Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria Ini Malah Mencuri Chainsaw Milik Warga Kanduangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan atas aksi pencurian di Seimanggaris (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan atas aksi pencurian di Seimanggaris (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Niat Awalnya Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria Ini Malah Mencuri Chainsaw Milik Warga Kanduangan

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan atas aksi pencurian di Seimanggaris (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan 

NUNUKAN – Niat seorang pria berinisial A (53) untuk melintas ke Malaysia melalui jalur tidak resmi berubah menjadi aksi pencurian. Setelah mendengar suara mesin chainsaw saat berada di kawasan Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris, A justru memutuskan mengintai rumah pemilik alat tersebut.

A kemudian membobol rumah seorang warga dan membawa kabur satu unit chainsaw serta sebilah parang. A akhirnya ditangkap warga sebelum diamankan personel kepolisian.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.

“Pelaku sebelumnya mendengar suara chainsaw saat dalam perjalanan. Setelah mengetahui sumber suara, pelaku melihat korban sedang memotong kayu. Dari situ muncul niat untuk mengambil barang milik korban,” ujar Idris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A awalnya berniat menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Kanduangan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Namun, ketika dalam perjalanan, A mendengar suara mesin chainsaw. Ia kemudian mendekati sumber suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw.

A tidak langsung melakukan aksinya. Ia memilih bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut untuk mengamati keadaan.

Pelaku bahkan bermalam di rumah kosong itu selama satu malam. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kapan pemilik rumah meninggalkan kediamannya.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WITA, A melihat korban meninggalkan rumah. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

A masuk dengan cara memanjat melalui tiang rumah. Ia kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang rumah hingga terbuka dan dapat digunakan sebagai jalan masuk.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. Pelaku selanjutnya keluar melalui pintu belakang rumah dan membawa barang curian tersebut menuju arah Jalan Kanduangan–Seimanggaris.

Untuk menghindari warga, A membawa barang hasil curian tersebut melalui kawasan perkebunan. Rencananya, chainsaw dan parang itu akan dibawa ke Nunukan untuk dijual.

Namun, perjalanan pelaku terhenti karena kelelahan. A kemudian memilih bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan.

“Pelaku bersembunyi di belakang masjid dan berencana melanjutkan perjalanan ke Nunukan pada pagi harinya,” jelas Idris.

Situasi berubah pada malam hari. Sekitar pukul 20.00 WITA, A melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid.

Merasa keberadaannya mulai diketahui, pelaku mengambil kembali chainsaw hasil curiannya yang sebelumnya disembunyikan di belakang masjid. A kemudian berusaha melarikan diri.

Namun, belum jauh meninggalkan lokasi, pelaku berhasil ditangkap warga di jalan raya. A selanjutnya diamankan personel Polisi Pos Sungai Ular untuk menjalani proses hukum.

Akibat pencurian tersebut, korban yang diketahui bernama Sule (52), seorang petani atau pekebun, mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung berwarna putih, satu lembar baju hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu lembar celana panjang warna merah hitam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut modus pelaku dilakukan dengan terlebih dahulu mengamati kondisi rumah dan aktivitas pemilik barang.

A memanfaatkan situasi ketika rumah ditinggalkan untuk masuk dan mengambil barang berharga yang menjadi sasaran.

Idris mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, chainsaw dan parang tersebut hendak dijual di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.

“Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut akan dijual di Nunukan dan uangnya akan digunakan untuk membeli tiket pulang kampung ke Palopo,” katanya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan catatan bahwa A pernah tersangkut persoalan keimigrasian di Malaysia.

A diketahui pernah masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah pada 2015, 2019 dan 2020. Atas pelanggaran tersebut, A disebut telah mendapat tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Meski demikian, persoalan tersebut berbeda dengan perkara pencurian yang saat ini ditangani kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).