Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Polsek Babulu meringkus pengedar narkoba berinisial J (42), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Jumat (2/10/2026).
Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelaku J merupakan hasil pengembangan dari tersangka M yang terlebih dahulu diamankan Polsek Babulu.
Setelah diamankan polisi, M mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berisial J. Setelah memperoleh informasi tersebut, jajaran Polsek Babulu langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan J salah satu rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 9,89 gram.
Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah milik J di Desa Babulu Darat dan menemukan 15 paket sabu-sabu seberat 3,85 gram.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu seberat 13,74 gram,” kata Fatahuddin, Minggu (4/10/2026).
Fatahuddin menegaskan, pengedar narkoba berinisial J diamankan di sel tahanan Polsek Babulu. Penyidik terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku yang lain terlibat dalam jaringan tersangka J.
“Tersangka J dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.


