Polisi Sita Sabu  13,74 Gram dari Tangan seorang Pengedar di Babulu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengedar narkoba berinisial J diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu).
Pengedar narkoba berinisial J diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita Sabu  13,74 Gram dari Tangan seorang Pengedar di Babulu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengedar narkoba berinisial J diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu).
Pengedar narkoba berinisial J diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita Sabu  13,74 Gram dari Tangan seorang Pengedar di Babulu

Pengedar narkoba berinisial J diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu).

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM- Polsek Babulu meringkus pengedar narkoba  berinisial J (42), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Jumat (2/10/2026). 

Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelaku J merupakan hasil pengembangan dari tersangka M yang terlebih dahulu diamankan Polsek Babulu. 

Setelah diamankan polisi, M mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berisial J. Setelah memperoleh informasi tersebut, jajaran Polsek Babulu langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan J salah satu rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.15 Wita. 

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 9,89 gram. 

Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah milik J di Desa Babulu Darat dan menemukan 15 paket sabu-sabu seberat 3,85 gram. 

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu seberat 13,74 gram,” kata Fatahuddin, Minggu (4/10/2026). 

Fatahuddin menegaskan, pengedar narkoba berinisial J diamankan di sel tahanan Polsek Babulu. Penyidik terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku yang lain terlibat dalam jaringan tersangka J. 

“Tersangka J dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.