Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menjelaskan prosedur penggantian water meter atau meteran air pelanggan yang hilang akibat pencurian.
Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin mengatakan pelanggan yang kehilangan meteran harus terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada PTMB untuk dibuatkan berita acara.
"Laporkan ke kantor, bikin berita acaranya. Nanti kita cek kapan water meternya," kata Yudhi, Minggu (4/10/2026).
Soal maraknya pencurian meteran air dan keluhan warga seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa penggantian meteran dikenakan biaya sekitar Rp477 ribu.
Ia menjelaskan, meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan setelah dipasang dan diserahkan oleh PTMB.
Namun, terdapat ketentuan penggantian meteran secara periodik setiap empat tahun.
"Penggantian water meter periodik sesuai dengan aturan, setiap empat tahun minimal sekali 25 persen dari pelanggan harus diganti. Makanya kita lihat prioritasnya," ujarnya.
Menurut Yudhi, apabila meteran pelanggan hilang, PTMB akan melakukan penelusuran dan pengecekan terlebih dahulu.
Penggantian secara gratis tidak otomatis diberikan hanya karena pelanggan melaporkan kehilangan.
PTMB akan melihat masa penggunaan meteran serta kondisi dan kelengkapan laporan kehilangan sebelum menentukan apakah meteran dapat diganti tanpa biaya.
"Kalau misalnya memang pantas untuk dilakukan penggantian secara gratis, kita lakukan penggantian. Tapi apabila memang belum, kita tetap harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Yudhi menambahkan, untuk meteran yang telah digunakan lebih dari empat tahun, pelanggan dapat masuk dalam penggantian meteran secara periodik.
Sementara untuk meteran yang belum mencapai masa tersebut, PTMB tetap melakukan pemeriksaan sebelum menentukan tindak lanjut.
Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan agar penggantian meteran tidak dilakukan secara sembarangan.
Sebab, jika setiap laporan kehilangan langsung mendapat penggantian gratis tanpa penelusuran, kondisi tersebut berpotensi merugikan perusahaan.
"Yang kami hindari bagaimana kalau misalnya kita gampangkan. Katakanlah, dengan gampang hilang, nanti tanpa melalui proses yang cepat. Kalau semua orang, 'Udah deh, anggap aja hilang supaya diganti baru,' kan yang menjadi rugi negara," katanya.
Selain kehilangan, PTMB juga melakukan penggantian meteran melalui proses tera.
Apabila hasil tera menunjukkan meteran sudah tidak dapat digunakan sesuai ketentuan, barulah dilakukan penggantian.
"Setelah dilakukan tera dan teranya nggak bisa, baru kemudian kita lakukan penggantian," pungkasnya.


