Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian anggaran program RTKU Terbaik untuk 2026. Jika sebelumnya dialokasikan sebesar Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT), kini anggarannya dikoreksi menjadi Rp50 juta per RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kemampuan keuangan daerah.
Dari total anggaran Rp50 juta tersebut, sebesar Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT dalam bentuk insentif. Sementara itu, sisa Rp21 juta akan digunakan untuk mendukung kegiatan di lingkungan RT.
“Jadi di dalam Rp50 juta itu digunakan untuk operasional RT berupa insentif, itu sebesar Rp29 juta dan nanti untuk kegiatan itu sisa Rp21 juta,” jelas Arianto.
Ia menyebutkan, penyaluran anggaran program tersebut mulai dilakukan secara bertahap pada Oktober 2026. Namun, pemanfaatan dana Rp21 juta untuk kegiatan RT masih dalam tahap kajian.
Hal ini mengingat pelaksanaan program hanya menyisakan waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun. Karena itu, DPMD Kukar akan mempertimbangkan jenis kegiatan yang paling memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu tersebut.
Arianto menjelaskan, sejumlah opsi pemanfaatan anggaran yang sedang dipertimbangkan di antaranya penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga mendukung operasional kegiatan gotong royong masyarakat.
“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa. Sambil kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bermanfaat, berdampak, serta dapat dirasakan warga RT,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, DPMD Kukar juga telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan.
Selain itu, pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan mulai diaktifkan sejak 1 Oktober 2026. Mereka akan bertugas menyosialisasikan program, mendampingi RT, sekaligus mengawal proses verifikasi terhadap usulan kegiatan yang diajukan.
Seluruh usulan nantinya berasal dari masing-masing RT dan harus mengikuti ketentuan dalam juknis yang telah ditetapkan.
Arianto menegaskan, keterbatasan waktu dan anggaran menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kegiatan yang akan dijalankan. Pemkab Kukar ingin memastikan dana yang tersedia tidak sekadar tersalurkan, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat RT. (Adv)



