Pagu Anggaran BPKAD Kutim Sempat Turun Rp1,13 Triliun Lalu Naik Lagi Rp1,22 Triliun di P-APBD 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pagu Anggaran BPKAD Kutim Sempat Turun Rp1,13 Triliun Lalu Naik Lagi Rp1,22 Triliun di P-APBD 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pagu Anggaran BPKAD Kutim Sempat Turun Rp1,13 Triliun Lalu Naik Lagi Rp1,22 Triliun di P-APBD 2026

Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Istimewa)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim mengalami perubahan signifikan dalam proses pergeseran anggaran hingga pembahasan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Sebelum pergeseran, anggaran BPKAD tercatat sekitar Rp1,13 triliun. Setelah dilakukan pergeseran, nilainya turun menjadi Rp984,89 miliar atau berkurang sekitar Rp146,64 miliar.

Namun, dalam Rancangan P-APBD 2026, anggaran BPKAD kembali meningkat menjadi sekitar Rp1,22 triliun. 

Nilai tersebut bertambah sekitar Rp235,56 miliar dari posisi setelah pergeseran dan menjadi sekitar Rp88,92 miliar lebih tinggi dibandingkan anggaran awal.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman menjadikan, perubahan anggaran BPKAD tersebut sebagai salah satu contoh yang perlu dicermati dalam proses pembahasan P-APBD 2026.

“Perubahan arah sebesar itu belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi wajib direkonsiliasi,” kata Faizal.

Faizal menuturkan, berdasarkan pencermatan Fraksi GAP, terdapat penambahan bersih pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan pengurangan anggaran tersebar pada 44 OPD.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan apabila terdapat alokasi baru pada OPD, program, kegiatan, sub kegiatan maupun rincian belanja yang sebelumnya belum memperoleh persetujuan DPRD dalam APBD awal atau dokumen kebijakan sebelumnya.

Penjelasan tersebut, kata Faizal, perlu dilengkapi dengan matriks kode rekening dan sumber pergeseran. 

Termasuk daftar alokasi yang sebelumnya tidak memiliki anggaran, tetapi kemudian memperoleh alokasi dalam perubahan.

Fraksi GAP juga meminta pemerintah menjelaskan pihak yang mengusulkan dan memverifikasi setiap pergeseran anggaran material. 

Selain itu, perlu dijelaskan urgensi pergeseran, waktu pengambilan keputusan, dasar perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta bukti pemberitahuan kepada pimpinan DPRD apabila diperlukan.

“Bagi fraksi kami, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi dari mana uang berasal, ke mana dipindahkan, untuk apa digunakan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya dan apakah masih realistis dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kutim,” pungkasnya.