Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan 2026 memasuki tahap berikutnya.
Dari tujuh pelamar yang mendaftarkan diri, lima orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan asesmen kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan lima peserta tersebut dinyatakan lulus setelah Panitia Seleksi (Pansel) melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen administrasi yang diunggah melalui aplikasi ASN Karier.
“Dari hasil verifikasi dan penilaian administrasi, terdapat lima peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Hasil tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui pengumuman Panitia Seleksi,” ujar Kaharuddin, Senin (5/10/2026).
Hasil seleksi administrasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Pansel Nomor B/6/Pansel.2026-1.800.1.2.6. Keputusan itu merupakan hasil verifikasi terhadap dokumen administrasi yang disampaikan oleh tujuh pelamar pada 2 Oktober 2026 lalu.
Lima peserta yang dinyatakan lulus administrasi yakni Ferdy Manurun Tanduk Langi, H Muhammad Amin, H Sura'i, Sabri dan Juni Mardiansyah.
Menurut Kaharuddin, proses verifikasi dilakukan dengan mengacu pada seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
Untuk itu, setiap dokumen yang diunggah peserta menjadi bagian penting dalam menentukan kelulusan administrasi.
“Dokumen yang disampaikan harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pansel melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang diunggah peserta melalui aplikasi ASN Karier,” jelasnya.
Dari tujuh pelamar, dua peserta lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi karena dokumen yang disampaikan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kaharuddin menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah kelengkapan dokumen kesehatan. Persyaratan tersebut mencakup surat keterangan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam persyaratan administrasi, dokumen kesehatan yang diminta terdiri atas kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Ketiga dokumen tersebut harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan Pansel dalam menentukan hasil verifikasi administrasi.
“Pansel melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan peserta. Kalau ada dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, tentu menjadi bagian dari penilaian dalam proses administrasi,” katanya.
Setelah melewati tahapan administrasi, lima peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.
Asesmen tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Oktober 2026. Peserta diwajibkan sudah berada di LAN Makassar, Jalan Bukit Baruga Antang, pada 6 Oktober 2026.
Kaharuddin mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan jadwal dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Ketidakhadiran peserta dalam tahapan yang telah ditentukan dapat berakibat pada gugurnya peserta dari proses seleksi.
“Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Apabila tidak hadir, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,” tegasnya.
Dengan lolosnya lima peserta pada tahap administrasi, proses seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Nunukan kini berlanjut ke tahapan asesmen kompetensi sebelum memasuki tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pansel.


