Isu Mafia Tanah TPA KM 5 Mencuat, Mahyunadi Tegaskan Tak Terlibat Kongkalikong

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sangatta. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Terlihat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sangatta. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Isu Mafia Tanah TPA KM 5 Mencuat, Mahyunadi Tegaskan Tak Terlibat Kongkalikong

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sangatta. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Terlihat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sangatta. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Isu Mafia Tanah TPA KM 5 Mencuat, Mahyunadi Tegaskan Tak Terlibat Kongkalikong

Terlihat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Sangatta. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan kongkalikong penetapan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kilometer 5 Jalan Poros Sangatta-Bontang.

Mahyunadi mengatakan, penentuan lokasi TPA telah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. 

Salah satunya berkaitan dengan rencana penambahan area pembuangan sampah di Batota yang bersinggungan dengan aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Karena pembuangan sampah kita yang di Batota itu mau ditambah sama PT Kaltim Prima Coal (KPC). Maka KPC harus mengganti tempat pembuangan sampah dengan tempat pembuangan sampah,” ujar Mahyunadi saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Kutim di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara.

Menurut Mahyunadi, penggantian lokasi tersebut dilakukan melalui penyediaan lahan atau fasilitas pengganti. Sementara nilai lahannya, kata dia, dihitung berdasarkan penilaian independent appraisal.

Ia menyebut sejumlah lokasi sempat dipertimbangkan dalam pembahasan, mulai dari bekas tambang, wilayah Rantau Pulung, kawasan sekitar kantor camat, Ring Road, Kilometer 5 hingga Kilometer 12.

Dari sejumlah alternatif tersebut, Kilometer 5 kemudian menjadi lokasi yang dipilih. Salah satu pertimbangannya, menurut Mahyunadi, adalah jarak yang berpengaruh terhadap biaya operasional pengangkutan sampah.

“Kalau dekat bisa menghemat biaya operasional,” katanya.

Selain faktor jarak, Mahyunadi menyebut kawasan Kilometer 5 juga berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus menuju Kabo. 

Keberadaan TPA di kawasan tersebut dinilai dapat berjalan beriringan dengan rencana pengembangan akses jalan.

Ia juga menuturkan, konsep pengelolaan TPA nantinya tidak sebatas membuang seluruh sampah. Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti plastik, menurutnya dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali.

Mahyunadi kemudian membantah tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan dalam proses penetapan maupun pembebasan lahan TPA Kilometer 5.

“Insya Allah, saya yakinkan kepada seluruh saudara-saudara saya, saya tidak terlibat sedikit pun masalah kongkalikong perjanjian lahan di kilo lima tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, tudingan mengenai dugaan praktik “mafia tanah” dalam pembebasan lahan TPA Kilometer 5 beredar melalui media sosial. Salah satunya dimuat akun Lambe Kaltim pada Sabtu (3/10/2026).

Dalam unggahan itu, Mahyunadi disebut-sebut terlibat dalam proses pembebasan lahan dan dikaitkan dengan isu adanya setoran Rp50 juta per hektare kepada pihak tertentu.

Tudingan itu juga masih berupa informasi yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, Mahyunadi membantah keterlibatan maupun adanya kongkalikong dalam proses penetapan lahan TPA.