Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Dalam sejumlah agenda paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, terdapat lima Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan seluruh agenda paripurna berjalan lancar dan Raperda yang diajukan pemerintah daerah maupun DPRD telah disepakati untuk masuk ke tahap pembahasan bersama.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jadi raperda yang diajukan pemda, kemudian dari dprd, ada empat buah. Hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama dalam tindakan itu. Lima buah, ya,” kata Akhmad Taufik.
Menurutnya, salah satu Raperda yang dinilai krusial ialah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 mengenai pembentukan Kecamatan Sedulang.
Ia menjelaskan, Perda tersebut diterbitkan ketika wilayah Kutai masih menjadi kabupaten induk. Namun, dalam perkembangannya, Kecamatan Sedulang belum memiliki kode wilayah sehingga regulasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Itu perda yang masih kutai induk bahari, kutai induk di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindak lanjut dan pada saat itu sudah pemekaran jadi tidak ada yang bertuan lagi tidak bertuan lagi,” jelasnya.
Perda Nomor 18 Tahun 1999 tersebut mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Muara Kaman. Seiring perubahan administrasi pemerintahan dan pemekaran wilayah, aturan tersebut dinilai perlu dicabut agar tidak lagi menjadi kendala dalam proses penataan wilayah selanjutnya.
“Perda nomor 18 tahun 1999, perda itu menyebutkan perda tentang pembentukan kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” ujarnya.
Akhmad Taufik menyebut usulan terkait Kecamatan Sedulang saat ini juga berkaitan dengan proses pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satu desa yang disebut dalam proses tersebut adalah Desa Bunga Jadi.
“Ya, jadi sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya sesuai dengan kondisi saat ini yang pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebutannya. Jadi bukan Kabupaten Kutai lagi, tapi Kutai Kartanegara,” katanya.
Terkait Desa Bunga Jadi yang disebut sebagai calon wilayah induk, Akhmad Taufik mengatakan prosesnya masih berjalan dan belum seluruh tahapan disepakati.
“itu sedang dalam usulan memang proses seperti itu. berkaitan bunga jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,”ujarnya.
Karena itu, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. DPRD Kukar selanjutnya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.
Ia menambahkan, pencabutan perda lama tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah satu kendala administratif dalam proses pengusulan pembentukan atau pemekaran kecamatan.
“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang mungkin belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.
Selain Raperda pencabutan Perda tentang Kecamatan Sedulang, terdapat Raperda lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.
Sementara itu, agenda paripurna ke-12 membahas pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar Tahun 2026.
Kemudian pada paripurna ke-13, DPRD menerima penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 serta Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selanjutnya, dalam paripurna ke-14, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut sekaligus dilakukan pembentukan Pansus.
Mengenai target penyelesaian pencabutan perda, Akhmad Taufik mengatakan pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv)



