Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar menyampaikan pertimbangan terhadap dua Raperda yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa menyampaikan, salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Selain itu, terdapat Raperda yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan penyertaan modal daerah pada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) atau PT KSDE.
Fatlon menjelaskan, pengajuan Raperda di luar Propemperda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian regulasi terhadap perubahan rencana penerima penyertaan modal daerah.
Dalam pembahasan tersebut, entitas penerima penyertaan modal disesuaikan menjadi PT KSDE. Penyesuaian itu mempertimbangkan kesiapan teknis, rencana usaha, serta skema kemitraan yang ditawarkan perusahaan.
Menurutnya, pengajuan Raperda di luar Propemperda memiliki urgensi untuk menyelaraskan dasar hukum perusahaan dengan perubahan rencana penerima penyertaan modal sekaligus kebutuhan pengelolaan pelabuhan.
Apabila penyesuaian regulasi ditunda, proses penyiapan pengelolaan aset, penilaian investasi, hingga pembahasan rencana kerja sama berpotensi ikut tertunda.
“Secara substantif, arah perubahan perda ini difokuskan pada penyesuaian ketentuan Pasal 9 mengenai Modal,” kata Fatlon dalam penyampaian Bapemperda.
Penyesuaian tersebut mencakup penambahan penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset infrastruktur Pelabuhan Ambarawang Laut dan koridor jalan akses.
Selain itu, dilakukan penyesuaian total modal dasar PT KSDE sesuai hasil penilaian atau appraisal wajar terbaru.
Penyesuaian modal tersebut diarahkan agar struktur permodalan dan neraca perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta sehat.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi daerah terhadap kebutuhan pengelolaan aset dan rencana pengembangan usaha daerah melalui badan usaha milik daerah. (Adv)


