Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal lakukan penertiban terhadap masyarakat yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana mengatakan upaya itu dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memaksimalkan penyaluran barang bersubsidi dengan tepat sasaran.
“Membuat surat edaran terkait peredaran barang bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Adi Maulana, Selasa (6/10/2026).
Dalam menyelesaikan sebuah masalah di masyarakat, kata Adi Maulana, Pemkab Paser perlu melakukan kajian lebih mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan landasan regulasi untuk membuat kebijakan dan menerapkannya.
Tujuannya agar dalam prosesnya tidak menuai permasalahan baru dan memiliki landasan yang kuat. Penerapan dan penindakan dapat dilaksanakan secara optimal serta tidak tebang pilih.
“Kebijakan perlu regulasi. Maka harus dilakukan kajian lebih mendalam. Pemerintah juga tidak bergerak seenak. Ada regulasi yang mengatur,” tutur Adi.
Adi Maulana sebelumnya telah menerima kunjungan dari Aliansi Masyarakat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Paser dan Gerakan Rakyat Kawal Subsidi (Garkas).
Kunjungan sejumlah organisasi itu menyuarakan soal hak-hak masyarakat kecil yang direnggut pihak-pihak yang melangsungkan aktivitas jual-beli untuk keuntungan pribadi.
Pertemuan diantara mereka berlangsung pada Senin (5/10/2026). Bertemu di ruang kerja Asisten Ekbang Setda Paser, kawasan Kantor Bupati Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot.


