Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memindahkan tiga warga negara Malaysia yang berstatus deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian terhadap ketiganya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan penanganan ketiga warga negara asing tersebut berjalan sesuai prosedur keimigrasian, termasuk proses administrasi hingga persiapan pemulangan ke negara asal.
“Tiga deteni berkewarganegaraan Malaysia telah dipindahkan dari Kantor Imigrasi Nunukan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adrian.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan mengawal ketiga deteni dari Nunukan menuju Balikpapan.
Setibanya di Balikpapan, petugas Imigrasi Nunukan kemudian menyerahkan ketiga deteni kepada petugas Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses penerimaan dan penanganan lebih lanjut.
Adapun ketiga deteni tersebut masing-masing bernama Mohamad Syafiq bin A Syahrir, Mohammad Takwim bin Abdul Kadir dan Mohamad Amin. Ketiganya merupakan Warga Negara Malaysia asal Sabah.
Adrian menjelaskan, ketiga warga Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
“Penanganan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan melalui tahapan yang berlaku. Kami memastikan proses administrasi, pengamanan, hingga pemindahannya dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” kata Adrian.
Dalam penanganan selanjutnya, Imigrasi Nunukan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ketiga warga negara Malaysia tersebut.
Permohonan penerbitan Surat Perjalanan (SPC) kepada Konsulat Malaysia di Pontianak akan diajukan sebagai bagian dari persiapan deportasi ke negara asal.
Menurut Adrian, koordinasi lintas satuan kerja menjadi bagian penting dalam penanganan warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, khususnya yang berada di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
“Sinergi dengan Rudenim dan instansi terkait diperlukan agar setiap proses penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing dapat berjalan efektif, tertib, dan tetap memperhatikan aspek administrasi serta kemanusiaan,” pungkasnya.


