DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, Aset Pelabuhan Amborawang Bernilai Rp330 Miliar Dikelola BUMD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, Aset Pelabuhan Amborawang Bernilai Rp330 Miliar Dikelola BUMD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, Aset Pelabuhan Amborawang Bernilai Rp330 Miliar Dikelola BUMD

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan terdapat lima raperda yang dibahas. Sejumlah raperda tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, hingga pengelolaan aset milik daerah.

“Ya hasilnya adalah tentu kita saat ini membahas lima raperda, ya memang raperda yang cukup urgen sebenarnya. Karena memang sejak tahun 1999 ternyata kan ada perda Kabupaten Kutai yang saat ini memang belum dicabut terkait dengan kecamatan sebelumnya,” kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, perda yang diterbitkan pada 1999 tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah kecamatan pada masa sebelumnya. Seiring perubahan regulasi dan administrasi pemerintahan, aturan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali.

“Oleh karena itu, karena secara peraturan perundang-undangan kan ini kan perda kan harus tidak boleh ada kalau misalnya tidak diberlakukan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar perda lama tersebut dapat dicabut. Pembahasannya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

Selain pencabutan perda lama, DPRD juga membahas sejumlah raperda yang dinilai lahir dari kebutuhan daerah. Di antaranya berkaitan dengan urusan perhubungan dan kepemudaan.

Ahmad Yani mengatakan perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan membuat regulasi daerah juga perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

“Kemudian selanjutnya ada beberapa raperda yang memang lahir karena itu adalah situasi dan tentu itu bagian daripada inisiatif DPRD. Ya memang saat ini sangat dibutuhkan oleh daerah termasuk misalnya perda terkait dengan urusan perhubungan,” jelasnya.

“ Kemudian juga perda terkait dengan urusan kepemudaan, sebenarnya. Jadi kan banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini kan berubah sehingga tentu perda terkait dengan kepemudaan juga harus dirubah,” sambung Ahmad Yani.

Menurutnya, pembahasan raperda tersebut telah masuk dalam mekanisme Pansus. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.


Dari lima raperda yang dibahas, terdapat dua regulasi yang menurut Ahmad Yani cukup penting, terutama berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan perubahan regulasi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE).

Pembahasan tersebut dinilai perlu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyertaan modal aset daerah berupa Pelabuhan ambarawang Laut kepada badan usaha milik daerah.

“ Kemudian ada dua perda yang juga sangat penting dan mendesak sebelum Perpres Ibu Kota Nusantara terbit. Yaitu terkait dengan adanya perubahan perda KSDE yang tentu di dalamnya bagaimana penyertaan modal aset daerah Pelabuhan Amburawan Laut,” ungkapnya.

Ahmad Yani menyebut aset Pelabuhan Ambarawang Laut tersebut memiliki nilai sekitar Rp330 miliar. Namun, menurutnya, aset tersebut saat ini belum dikelola secara maksimal dan justru berpotensi mengalami penurunan nilai apabila terus dibiarkan.

“Yang kita harap nanti, yang saat ini kan sebenarnya nilainya itu kita hitungan-hitungannya itu Rp330 miliar ya. Aset kita di sana yang saat ini kan terbengkalai, tidak diurus dan bahkan cenderung menyusut ya,” katanya.

Ia menilai pengelolaan melalui badan usaha milik daerah dapat menjadi salah satu opsi agar aset tersebut tidak hanya menjadi aset yang mengendap, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan.


Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan perhitungan yang telah disampaikan, kerja sama bisnis melalui PT KSDE diperkirakan berpotensi menghasilkan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun.

“Dan kemarin kita disampaikan bahwa hitungan-hitungannya insya Allah semoga bisa menghasilkan sekitar 8-10 miliar per tahun dari kerjasama bisnis yang dilakukan oleh PT KSDE,” tuturnya.

Ia berharap proses penyertaan modal tersebut dapat memberikan ruang bagi BUMD untuk mengelola aset secara lebih produktif, sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Itu harapan kita sehingga kita pastikan akan menyerahkan aset itu. Karena aset itu adalah ke badan usaha milik daerah yang sahamnya juga adalah pemerintah kabupaten sehingga tentu mudah-mudahan ini bisa melakukan bisnis dengan baik,” pungkas Ahmad Yani. (Adv)