Raperda KLA Ditarik, Pemkab Kutim Pastikan Program Tetap Berjalan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten III Bidang Prekonomian dan Pambangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Asisten III Bidang Prekonomian dan Pambangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Raperda KLA Ditarik, Pemkab Kutim Pastikan Program Tetap Berjalan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten III Bidang Prekonomian dan Pambangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Asisten III Bidang Prekonomian dan Pambangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Raperda KLA Ditarik, Pemkab Kutim Pastikan Program Tetap Berjalan

Asisten III Bidang Prekonomian dan Pambangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Pemkab Kutim memastikan program Kabupaten Layak Anak (KLA) tetap berjalan meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KLA ditarik dari pembahasan bersama DPRD Kutim.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor mengatakan, penarikan Raperda itu berkaitan dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Pencabutan Perda dikarenakan karena ada Peraturan Presiden yang baru,” kata Noviari usai Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak mengubah kebutuhan Kabupaten Kutim terhadap program Kabupaten Layak Anak. Penyesuaian dilakukan pada sisi aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Tapi tidak merubah status kebutuhan Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, KLA tidak hanya berkaitan dengan satu bidang. Kebijakan tersebut mencakup pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang pelaksanaannya berkaitan dengan berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan keluarga, hak sipil dan kebebasan, serta perlindungan khusus.

Karena itu, Noviari menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan program Kabupaten Layak Anak meski regulasi daerahnya perlu disesuaikan dengan aturan baru.

“Jadi tetap kita melaksanakan program itu, Kabupaten Layak Anak. Enggak ada, enggak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Raperda KLA disusun dengan mengacu pada Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Berdasarkan konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpres tersebut akan segera digantikan dengan Perpres yang baru.

Karena itu, materi Raperda perlu disesuaikan dengan regulasi yang akan berlaku sebelum kembali diajukan untuk dibahas.

Penarikan tersebut menjadi bagian dari persetujuan bersama Pemkab Kutim dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim.