Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Kini Ikut dalam Tim Perumus Harga

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Harga TBS sawit Kaltim pada periode II September kembali naik. (Foto: Dok. Dinas Perkebunan Kaltim)
Harga TBS sawit Kaltim pada periode II September kembali naik. (Foto: Dok. Dinas Perkebunan Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Kini Ikut dalam Tim Perumus Harga

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Harga TBS sawit Kaltim pada periode II September kembali naik. (Foto: Dok. Dinas Perkebunan Kaltim)
Harga TBS sawit Kaltim pada periode II September kembali naik. (Foto: Dok. Dinas Perkebunan Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Kini Ikut dalam Tim Perumus Harga

Harga TBS sawit Kaltim pada periode II September kembali naik. (Foto: Dok. Dinas Perkebunan Kaltim)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

SAMARINDA – Keterlibatan petani dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kini diperkuat melalui Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kaltim yang masuk dalam tim perumus harga bersama pemerintah dan pelaku usaha.

Ketua FPKS Kaltim, Asbudi mengatakan tim tersebut secara rutin merumuskan harga TBS setiap dua pekan dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan. 

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat petani dapat mengetahui secara langsung dasar penetapan harga komoditas yang menjadi sumber penghasilan mereka.

“Jadi tim perumus itu Gapki, terdiri dari beberapa perusahaan, asosiasi petani sawit dalam hal ini Forum Petani Sawit, ditambah dengan Disbun mewakili pemerintah dalam merumuskan harga TBS per dua minggu,” kata Asbudi usai pembukaan workshop FPKS Kaltim, Selasa (6/10/2026).

Asbudi menilai penetapan harga tersebut sudah memiliki dasar yang jelas karena menggunakan formula yang disepakati dalam tim perumus. 

Ia menyebut tidak ada ruang untuk mengubah harga secara sembarangan karena prosesnya melibatkan unsur pemerintah, perusahaan dan petani.

Pada periode 16–30 September 2026, harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun ditetapkan Rp3.617,55 per kilogram. Angka tersebut naik Rp13,18 atau sekitar 0,37 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Meski demikian, persoalan petani di lapangan tidak berhenti pada harga TBS. Asbudi menyebut kelangkaan pupuk, kejelasan lahan dan akses pemasaran masih menjadi persoalan yang ditemukan di sejumlah daerah.

“Persoalan itu sangat banyak dan rumit, hampir semua daerah. Ada yang masalah pupuk, ada yang masalah kejelasan lahan, ada yang masalah TBS,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji melihat penguatan sektor sawit dapat menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah dalam jangka panjang. Menurutnya, sawit memiliki keunggulan karena dapat diremajakan dan kembali menghasilkan selama puluhan tahun.

Pemerintah provinsi juga menyatakan dukungan terhadap petani sawit mandiri, termasuk melalui kebijakan harga TBS yang disebut Seno saat ini disamakan dengan harga yang diterima petani plasma.

Namun, pengembangan sawit tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk larangan membuka perkebunan di kawasan hutan.

Seno menilai peningkatan produktivitas dan kapasitas petani perlu berjalan beriringan dengan penguatan sektor sawit agar komoditas tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

"Ya, justru itu yang kami harapkan. Bahwa adanya transformasi industri dari industri ekstraktif menjadi industri yang berkelanjutan. Kelapa sawit menjadi salah satu tujuan kita," singkat Seno.