Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 72 Koli Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Puluhan ballpress barang bekas yang diamankan Satgas Pamtas di Sebatik (Foto: Satgas Pamtas)
Puluhan ballpress barang bekas yang diamankan Satgas Pamtas di Sebatik (Foto: Satgas Pamtas)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 72 Koli Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Puluhan ballpress barang bekas yang diamankan Satgas Pamtas di Sebatik (Foto: Satgas Pamtas)
Puluhan ballpress barang bekas yang diamankan Satgas Pamtas di Sebatik (Foto: Satgas Pamtas)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 72 Koli Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia

Puluhan ballpress barang bekas yang diamankan Satgas Pamtas di Sebatik (Foto: Satgas Pamtas)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin 

NUNUKAN — Upaya penyelundupan pakaian bekas impor asal Tawau, Malaysia, kembali digagalkan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad di Kabupaten Nunukan.

Sebanyak 72 koli ballpress pakaian bekas impor diamankan saat diangkut menggunakan tiga mobil pikap yang melintas di depan Pos Dalduk Tanjung Aru, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

Pengungkapan tersebut bermula ketika empat personel Pos Tanjung Aru yang tengah melaksanakan penjagaan melihat tiga kendaraan pikap melintas dengan muatan karung yang mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan ketiga kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kendaraan membawa ballpress pakaian bekas impor yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Tawau, Malaysia.

Dansatgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya mengatakan penggagalan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas memperketat pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang di wilayah perbatasan.

“Personel kami di Pos Tanjung Aru menemukan tiga kendaraan yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 72 koli ballpress pakaian bekas impor,” ujar Dian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Barang kemudian dibawa ke sebuah gudang di Desa Sei Nyamuk sebelum rencananya didistribusikan untuk diperjualbelikan di Pasar Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan tiga orang pengemudi, masing-masing YM (38), R (49) dan MSN (21).

Ketiganya masing-masing mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. YM mengemudikan Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi KU 8407 NA, R mengemudikan Daihatsu warna putih dengan nomor polisi KU 8929 NB, sedangkan MSN mengemudikan Daihatsu warna biru-hitam dengan nomor polisi KU 8694 N.

“Setelah pemeriksaan awal, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk proses penanganan lebih lanjut. Barang bukti, kendaraan dan para pengemudi kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai,” jelas Dian.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang ilegal lainnya di dalam tiga kendaraan tersebut.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa menuju Pos Bantuan Bea Cukai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Total barang bukti yang diamankan berupa 72 koli ballpress pakaian bekas impor, tiga unit kendaraan pikap, serta tiga orang yang membawa muatan tersebut. Nilai pakaian bekas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp50,4 juta.

Dian menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian bagi Satgas Pamtas untuk terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur perbatasan, termasuk jalur yang berpotensi digunakan untuk memasukkan barang secara ilegal.

Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki karakteristik geografis yang cukup kompleks sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta sinergi dengan instansi terkait.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti, Satgas Pamtas juga melakukan pendalaman terhadap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi pemasok pakaian bekas tersebut.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap pola penyelundupan secara lebih menyeluruh, termasuk bagaimana barang dari Tawau dapat masuk ke wilayah Indonesia hingga kemudian dikumpulkan di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.

Satgas Pamtas menilai pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan tiga kendaraan yang diamankan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan ilegal di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.