Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) memberikan tanggapan resmi terkait kasus tertinggalnya fragmen kawat pemandu atau guidewire sepanjang sekitar 2 sentimeter pada pembuluh darah jantung pasien yang menjalani tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
PP PERKI menegaskan, keberadaan fragmen guidewire dalam pembuluh darah merupakan salah satu komplikasi yang dikenal dalam prosedur intervensi koroner.
Untuk itu, terjadinya komplikasi tidak secara otomatis membuktikan adanya kelalaian maupun pelanggaran disiplin profesi.
Dalam keterangan resminya yang ditandatangani Ketua PP PERKI, Ade Meidian Ambari dan Sekretaris Jenderal, Berlian I Idris, Selasa (6/10/2026), organisasi tersebut menyebut kasus pasien RSUD AWS berdasarkan informasi awal terjadi dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular.
Dalam kondisi tersebut, tenaga medis dituntut mengambil keputusan secara cepat dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat dan risiko tindakan, serta kondisi klinis berdasarkan standar profesi dan pelayanan yang berlaku.
Namun, PP PERKI menegaskan konteks kegawatdaruratan tersebut tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Terjadinya suatu komplikasi dalam pelayanan medis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum,” tulis PP PERKI dalam pernyataannya.
PP PERKI menjelaskan, guidewire digunakan dalam prosedur intervensi koroner dan pada kondisi tertentu dapat mengalami entrapment atau tersangkut hingga terjadi fraktur dan menyisakan fragmen di pembuluh darah koroner.
Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan anatomi pembuluh darah dan kompleksitas lesi. Dalam menghadapi komplikasi, dokter perlu mempertimbangkan kondisi klinis pasien, karakteristik lesi, posisi perangkat, risiko tindakan lanjutan dan keselamatan pasien.
Karena itu, PP PERKI tidak memberikan kesimpulan apakah tindakan dalam kasus RSUD AWS tersebut benar atau salah. Penilaian, menurut organisasi profesi itu, harus dilakukan melalui pemeriksaan objektif terhadap seluruh fakta dan bukti yang relevan.
Faktor yang perlu diperiksa antara lain rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien serta situasi yang melingkupi pengambilan keputusan medis ketika tindakan dilakukan.
PP PERKI juga menyatakan menghormati kewenangan lembaga yang berwenang dalam memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi. Organisasi tersebut menyebut penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, PP PERKI menyampaikan empati kepada pasien dan keluarga serta mendorong rumah sakit dan tim dokter memberikan penjelasan secara terbuka. Rumah sakit juga didorong memfasilitasi second opinion apabila dikehendaki keluarga.
PP PERKI turut mendukung proses komunikasi dan mediasi antara manajemen RSUD AWS, dokter yang bersangkutan, pasien, keluarga dan kuasa hukum.
Kasus tersebut, menurut PP PERKI, juga dapat menjadi bahan evaluasi ilmiah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam tindakan intervensi koroner, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data kesehatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi ilmiah dan pembelajaran untuk meningkatkan mutu serta keselamatan tindakan intervensi koronel," tulisnya dalam press release.


