Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kasus dugaan kelalaian medis terkait tertinggalnya potongan guidewire di jantung pasien saat menjalani tindakan pemasangan ring di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berlanjut ke ranah kepolisian.
Keluarga pasien bersama kuasa hukum resmi melaporkan dokter yang menangani tindakan medis tersebut ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa mengatakan laporan dibuat setelah sejumlah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak rumah sakit belum memberikan hasil yang memuaskan.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Kaltim dan Dewan Pengawas RSUD AWS telah dibahas penyelesaian kasus, termasuk permintaan kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan pada 6 Oktober, Jafri menyebut tidak ada hasil yang disampaikan kepada pihak keluarga. "Hari ini kita laporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan melakukan tindakan medis," ujar Jafri.
Laporan yang dilakukan ini ditujukan kepada dokter MF. Sedangkan untuk pihak rumah sakit belum dilaporkan dan masih dimungkinkan masuk dalam perkara apabila nantinya ditemukan adanya peran dalam kasus tersebut.
"Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka dia akan diikutkan dalam laporan kami," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Jaenal Muttaqin mengatakan pihak keluarga juga mempertanyakan tidak adanya informasi yang dinilai cukup jelas mengenai tindakan medis dan kondisi guidewire tersebut.
Menurutnya, dokter bertanggung jawab untuk memberikan informasi secara jelas kepada keluarga serta mencatat dan menyampaikan tindakan medis kepada tenaga kesehatan lain yang menangani pasien.
Informasi mengenai keberadaan potongan guidewire tersebut justru diketahui keluarga setelah mendapat konfirmasi dari rumah sakit di Singapura.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pasien menjalani operasi pemasangan ring jantung oleh dokter MF, keadaannya terus menurun dan disarankan untuk menjalani operasi bypass di Kuala Lumpur atau Singapura dengan pertimbangan fasilitas dialisis 24 jam yang ada di Singapura.
Di sana, keluarga menerima informasi bahwa terdapat benda asing ditubuh pasien diduga sebagai guidewire yang tertinggal.
Jaenal menilai pelaporan ke kepolisian ini menjadi langkah awal sebelum pihak keluarga menempuh proses melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Ini satu upaya dan langkah kita untuk selanjutnya pun ditindaklanjuti oleh MKDKI," ujarnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga masih melaporkan perkara tersebut sebagai dugaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (PP PERKI) menyatakan tertinggal atau terjebaknya guidewire merupakan salah satu komplikasi yang dapat terjadi dalam tindakan intervensi koroner.
PP PERKI juga menegaskan bahwa komplikasi tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kelalaian medis.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran, menurut PP PERKI, harus dilakukan berdasarkan fakta, rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, kondisi klinis pasien, serta keadaan saat tindakan dilakukan.


