Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Informasi mengenai kondisi guidewire yang disebut masih tertinggal di tubuh pasien membuat keluarga pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali mempertanyakan penanganan medis yang dilakukan terhadap sang ayah. Keluarga menyebut panjang guidewire yang masih berada di tubuh pasien mencapai 21 sentimeter.
Kondisi tersebut disampaikan anak pasien, Dennis Wongso, yang didampingi kuasa hukum saat melaporkan dokter MF yang menangani tindakan pemasangan ring ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026).
Dengan nada terisak, Dennis mengaku sangat kecewa setelah memperoleh informasi mengenai kondisi ayahnya. Menurutnya, informasi yang sebelumnya diterima keluarga menyebut bagian guidewire yang tertinggal sekitar 2 sentimeter, namun kini keluarga mendapat informasi bahwa panjangnya mencapai 21 sentimeter.
Ia mengatakan bagian yang sebelumnya terlihat disebut hanya bagian kepala guidewire sementara masih terdapat bagian lain yang berada di dalam tubuh pasien. Dennis juga mengatakan bahwa kondisi sang ayah kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Yang kelihatan hanyalah kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus," ucap Dennis.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan keluarga berharap dokter bertanggung jawab atas kondisi yang dialami pasien.
Menurutnya, keluarga menilai persoalan tersebut merupakan dampak lanjutan dari dugaan kelalaian dalam tindakan medis sebelumnya.
"Harapan keluarga jelas, dia bertanggung jawab. Setidaknya dia bertanggung jawab," ujar Jafri.
Ia mengatakan penderitaan yang dialami pasien turut berdampak terhadap keluarga, termasuk anak dan istri pasien.
Jafri juga menyebut keluarga kecewa karena adanya perbedaan sikap terkait pernyataan dokter mengenai kasus tersebut. Menurutnya, dokter sebelumnya disebut telah menyampaikan pernyataan yang dipahami keluarga sebagai pengakuan atas kesalahan, namun kini dinilai tidak lagi sejalan dengan pernyataan tersebut.
Dalam laporan tersebut, dokter MF dilaporkan atas dugaan kelalaian dan dugaan kesengajaan dalam tindakan medis. Sementara pihak rumah sakit belum dilaporkan.
Jafri mengatakan pihak rumah sakit masih dapat dilibatkan apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan adanya peran rumah sakit.
"Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka dia akan diikutkan dalam laporan kami," katanya.
Keluarga menegaskan laporan tersebut masih berupa dugaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang.
Pelaporan ke Polresta Samarinda dilakukan setelah upaya komunikasi antara keluarga dan dokter yang sebelumnya sempat berlangsung hingga Agustus 2026 tidak lagi berlanjut.
Selain itu, keluarga sebelumnya juga telah menempuh upaya penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim. Dalam proses tersebut, keluarga meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Jafri mengatakan permintaan tersebut diminta untuk dibayarkan pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga malam harinya keluarga menerima informasi dari pihak Humas RSUD AWS bahwa telah dilakukan dua kali pertemuan dengan dokter MF, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober, tetapi hasil pertemuan tersebut tidak disampaikan kepada keluarga.
"Kami minta untuk dibayar tunai per tanggal kemarin, tanggal 6. Tetapi sampai tadi malam dibalas melalui Humas Rumah Sakit bahwa sudah dua kali pertemuan, tapi hasilnya tidak ada," ujar Jafri.


