Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Sebanyak 1,15 ton buah kelapa sawit diduga hasil pencurian dari area perkebunan PT Tridaya Hutan Lestari (THL) diamankan Polsek Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua terduga berinisial S dan D. Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dan sebuah egrek sepanjang sekitar lima meter.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan pihak perusahaan bersama petugas keamanan di kawasan perkebunan Blok KM 26, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Selasa (6/10/2026).
Informasi mengenai dugaan pemanenan buah sawit tanpa izin perusahaan diterima petugas dari seorang mandor.
Pihak perusahaan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan aktivitas pemanenan yang diduga dilakukan oleh orang yang bukan karyawan.
“Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” kata Erik.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit. Dua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan bersama sekitar 1.150 kilogram buah kelapa sawit.
Pihak perusahaan menduga buah tersebut berasal dari areal perkebunan PT Tridaya Hutan Lestari dan dipanen tanpa izin. Akibat kejadian itu, perusahaan memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp3,6 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sangkulirang melalui laporan polisi Nomor LP-B/18/X/2026/Kaltim/Reskutim/Sek Sangkulirang tertanggal 6 Oktober 2026.
Erik menuturkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku serta mendalami barang bukti yang telah diamankan.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk menentukan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.


