Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Kaltara yang diamankan oleh Kejati Kaltara (Foto: Kejati Kaltara)
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Kaltara yang diamankan oleh Kejati Kaltara (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Kaltara yang diamankan oleh Kejati Kaltara (Foto: Kejati Kaltara)
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Kaltara yang diamankan oleh Kejati Kaltara (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Kaltara yang diamankan oleh Kejati Kaltara (Foto: Kejati Kaltara)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam penyidikan perkara yang berlangsung sejak April 2026.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp759,42 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation dan BF, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

“Tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi tersebut,” ujar Andi.

Menurut Andi, perkara tersebut bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dan pihak terkait. Fasilitas pertama berada pada KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169,57 miliar.

Selanjutnya, fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP mencapai Rp407,35 miliar, sedangkan fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182,5 miliar. Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000.

Nilai tersebut masih merupakan estimasi penghitungan penyidik. Sementara itu, penghitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada pihak bank.

Di sisi lain, pihak bank diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan serta ketentuan internal perbankan.

Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut tidak dianalisis secara semestinya sebagaimana tercantum dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK).

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian berlanjut hingga proses pengambilan keputusan kredit dan penandatanganan perjanjian kredit.

“Penyidik masih mendalami proses pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab dalam perkara ini,” kata Andi.

Setelah fasilitas kredit dicairkan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana kredit yang seharusnya digunakan sesuai tujuan pembiayaan diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Selain itu, terdapat pula penggunaan melalui beberapa bilyet giro.

Kondisi tersebut kemudian diduga menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Atas perkara tersebut, penyidik Kejati Kaltara melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka.

TKSD dan BF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bulungan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan serta pendalaman perkara.

Andi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kaltara tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterkaitan dan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejati Kaltara juga masih menunggu hasil audit BPKP Kaltara untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara pemberian fasilitas kredit tersebut.

Dengan nilai fasilitas kredit yang mencapai lebih dari Rp759 miliar, perkara ini menjadi salah satu penyidikan dugaan korupsi di sektor perbankan yang tengah ditangani Kejati Kaltara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian proses pemberian kredit, penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.