Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Ketentuan Attendance Rate (ATR) di PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di area kerja PT Indexim Coalindo, dipersoalkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kutim.
Persoalan utamanya menyangkut pekerja yang tidak masuk karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter (SKD), tetapi ketidakhadiran tersebut tetap memengaruhi nilai ATR.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Obet Mantong mengatakan, penggunaan ATR sebagai indikator kedisiplinan pekerja pada dasarnya bukan persoalan.
Namun, kata dia, ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan dengan SKD tidak semestinya diperlakukan sama dengan mangkir. Ini disampaikan Obet dalam RDP Komisi D DPRD Kutim.
Rapat dipimpin Anggota Komisi D DPRD Kutim, Sabarudin, dengan pembahasan meliputi mekanisme ATR, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) operator Supriadi, serta perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT KPP.
Obet merujuk Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengecualian terhadap prinsip no work no pay bagi pekerja yang sakit berdasarkan keterangan dokter.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sakit yang dibuktikan secara medis memiliki kedudukan berbeda dengan mangkir.
Dia juga mengaitkan persoalan itu dengan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 serta ketentuan Pasal 153 mengenai larangan PHK karena alasan sakit berdasarkan keterangan dokter.
"Kalau sistem menghukum pekerja yang sakit, maka pekerja bisa terdorong tetap masuk bekerja dalam kondisi tidak fit. Itu berisiko di pekerjaan bermesin dan beralat berat," tutur Obet.
Menurut Obet, persoalan baru muncul ketika sakit yang dibuktikan SKD dimasukkan sebagai pengurang ATR dan kemudian nilai tersebut digunakan untuk menentukan keberlanjutan hubungan kerja atau perpanjangan kontrak.
Ia mencontohkan pekerja dengan ATR 96 persen yang memiliki lima hari ketidakhadiran karena sakit.
Jika lima hari tersebut tidak diperhitungkan sebagai penalti, maka nilai ATR pekerja tersebut dapat mencapai 99 persen sehingga memenuhi standar kehadiran yang ditetapkan perusahaan.
Meski demikian, Obet tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh penerapan SKD dalam perhitungan ATR merupakan pelanggaran.
Begitu pula dengan PKWT yang tidak diperpanjang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai PHK.
"Kami tidak berpendapat bahwa setiap perusahaan yang memasukkan SKD ke ATR otomatis melanggar Pasal 93. Tidak diperpanjangnya PKWT juga tidak otomatis sama dengan PHK. Namun, bila mekanisme itu terbukti berdampak pada keberlanjutan hubungan kerja, maka perusahaan harus menjelaskan dasar hukumnya," kata Obet.
Karena itu, pengawas meminta perusahaan mengevaluasi mekanisme ATR dengan membedakan ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan SKD dengan mangkir.
Perusahaan juga diminta mengidentifikasi pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang karena faktor ATR, menghitung kembali nilai ATR tanpa memberikan penalti terhadap sakit yang sah, kemudian membandingkan hasil sebelum dan sesudah koreksi.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali keputusan perpanjangan PKWT. "Kami tidak meminta perusahaan menghapus ATR," tegasnya.
Sekretaris FPBM-KASBI, Yoakim Bentara menilai penerapan ATR berpotensi menjadi celah tidak diperpanjangnya kontrak pekerja.
Ia mencontohkan adanya pekerja dengan ATR 96 persen yang kontraknya diperpanjang, sedangkan pekerja dengan ATR 97,73 persen justru tidak diperpanjang.
"Ada pekerja yang kehabisan ATR karena izin lima hari saat orangtuanya dirawat di rumah sakit, dan pekerja yang dirujuk klinik perusahaan ke dokter spesialis lalu mendapat istirahat dua hari.
Kami memegang bukti dan membawa pekerja terdampak ke ruang rapat ini," beber Yoakim. Menurut Yoakim, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pola kerja menggunakan sistem roster 3-3-1 dan lembur.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan pekerja. Yoakim juga mempertanyakan penggunaan PKWT untuk operator yang menurutnya merupakan pekerjaan bersifat tetap.
Selain ATR, dia menyampaikan dugaan adanya pemberangusan serikat pekerja.
Menurut Yoakim, setelah aksi pada 10 September 2026 di Sangatta, sejumlah pekerja yang mengikuti aksi dipanggil manajemen, diminta menitipkan telepon genggam, kemudian ditanyai alasan mengikuti aksi.
Ia menyebut sebagian pekerja yang terdampak merupakan warga lokal.
Persoalan lain yang dibahas dalam RDP adalah kasus Supriadi, operator PT KPP yang hubungan kerjanya diputus perusahaan.
Yoakim menuturkan terdapat perubahan alasan yang digunakan dalam proses PHK. Menurut dia, persoalan awal dikaitkan dengan dugaan tertidur atau fatigue berdasarkan rekaman dash cam.
Namun, dalam surat PHK disebutkan alasan kelalaian yang menimbulkan kerugian perusahaan. Ia juga mengklaim tidak menemukan berita acara investigasi maupun sidang komisi disiplin yang menghadirkan Supriadi.
Rekaman video yang menjadi dasar persoalan juga dipermasalahkan. Yoakim menilai rekaman yang beredar hanya berupa potongan, sementara rekaman utuh disebut memperlihatkan aktivitas lain.
Menurut dia, Supriadi tidak pernah diberikan rekaman tersebut.
Yoakim kemudian membandingkan kasus itu dengan insiden lain ketika unit kerja menabrak tanggul atau terguling hingga mengalami kerusakan berat.
Dalam kasus tersebut, menurut dia, operator hanya dikenai sanksi SP2.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan penerapan Pasal 79 huruf j dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Yoakim menilai Pasal 77 lebih sesuai diterapkan terhadap operator kendaraan. "Kasus Supriadi masih berproses pada tahap tripartit Disnaker dan anjuran belum terbit. Seharusnya sudah dikeluarkan hari ini. Tapi hingga RDP dilakukan, anjuran belum terbit dengan alasan kepala dinas mengambil inisiatif memastikan penanganan sesuai ketentuan," kata Yoakim.
Human Capital Section Head PT KPP, Duwi Ichsan membantah adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja maupun larangan menjalankan aktivitas serikat pekerja.
Ia mengatakan, karakter pekerjaan pertambangan yang memiliki risiko tinggi membuat perusahaan menerapkan sejumlah tahapan untuk memastikan pekerja memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kemampuan kerja.
Proses tersebut, kata Duwi, dimulai sejak rekrutmen melalui psikotes, wawancara, ground test bagi kandidat berpengalaman, hingga Medical Check Up (MCU). Sementara kandidat fresh menjalani program magang selama enam hingga 12 bulan.
"Kami berharap semua yang direkrut dapat diangkat menjadi karyawan PKWTT," kata Duwi.
Duwi menyebut sebanyak 94,2 persen karyawan dinyatakan lolos evaluasi ATR. Menurutnya, ketentuan ATR dan perpanjangan PKWT mengacu pada PKB antara PT KPP dan Serikat Pekerja Insan KPP (SPIK) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui SK Direksi tentang Pengelolaan Operator, termasuk persyaratan perpanjangan PKWT dan pengangkatan menjadi PKWTT.
Salah satu syarat yang ditetapkan adalah ATR minimal 98 persen.
Terkait pekerja sakit, Duwi membenarkan perusahaan tetap memasukkan ketidakhadiran dengan SKD ke dalam perhitungan ATR.
Namun, dia menegaskan pekerja yang sakit dengan bukti dokter tidak dikategorikan alfa dan haknya tidak dikurangi.
Sementara rawat inap, kecelakaan kerja, dan cuti tahunan dikeluarkan dari perhitungan ATR. Kondisi yang dimaksud antara lain rawat inap akibat kecelakaan, demam berdarah, malaria, usus buntu, maupun penyakit berat lainnya.
Menurut Duwi, kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar pekerja menjaga kondisi kesehatan sehingga tetap fit saat menjalankan pekerjaan.
Terkait kasus Supriadi, Duwi mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan pihak pengguna tenaga kerja atau user dari PT KPP.
Ia menyebut terdapat dua dasar yang sejak pemberitahuan PHK tidak berubah, yakni pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan indikasi fatigue.
Kerugian yang dimaksud, kata Duwi, meliputi kerusakan unit dan terhentinya kegiatan operasional.
Sementara mengenai perbedaan sanksi antara satu insiden dengan kasus lainnya, dia menilai hal tersebut dapat terjadi karena setiap perkara memiliki hasil investigasi yang berbeda.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Sabarudin, meminta perusahaan membuka informasi terkait penerapan ATR dan membangun komunikasi dengan pekerja.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar perbedaan pemberian sanksi tidak menimbulkan persoalan baru.
Anggota Komisi D lainnya, Uci, menyebut pembentukan panitia kerja (Panja) dapat menjadi opsi apabila persoalan belum menemukan titik terang.
Panja, menurut dia, dapat menelusuri persoalan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan perda dan ketentuan kuota tenaga kerja lokal.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDP juga meminta agar Supriadi dipekerjakan kembali selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan setelah DPRD menerima keluhan keluarga pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah menggunakan hak izin karena sakit.
"DPRD menunggu anjuran Disnaker dulu. Jika masih dinilai tidak adil, Panja akan dibentuk," tegas Sabarudin.


