Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ada Wilayah yang Tak Masuk IKN, Pemprov Kaltim Revisi RTRW

Pemprov Kaltim revisi RTRW, ditarget rampung 2028, Kamis (8/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ada Wilayah yang Tak Masuk IKN, Pemprov Kaltim Revisi RTRW

    PusaranMedia.com

    Pemprov Kaltim revisi RTRW, ditarget rampung 2028, Kamis (8/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Ada Wilayah yang Tak Masuk IKN, Pemprov Kaltim Revisi RTRW

    Pemprov Kaltim revisi RTRW, ditarget rampung 2028, Kamis (8/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menjaring berbagai isu strategis dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042. 

    Penyesuaian dilakukan seiring dinamika wilayah setelah pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan program strategis nasional.

    Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kaltim, di Pendopo Odah Etam, Kamis (8/10/2026).

    Sri mengatakan, salah satu alasan revisi RTRW berkaitan dengan penyesuaian wilayah setelah adanya Undang-Undang IKN. Dalam proses sebelumnya, terdapat sejumlah wilayah yang dikeluarkan dari RTRW Kaltim.

    Namun, dalam perkembangannya diketahui terdapat wilayah yang tidak masuk dalam cakupan IKN. Karena itu, wilayah tersebut perlu kembali diakomodasi dalam RTRW Kaltim.

    "Awalnya kita menyesuaikan karena ada Undang-Undang IKN. Ada wilayah yang sudah kita keluarkan dari RTRW kita, ternyata itu tidak masuk di IKN. Otomatis kita akan akomodir lagi wilayah itu," ujar Sri.

    Selain perubahan akibat penyesuaian dengan IKN, revisi juga mempertimbangkan dinamika usulan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk kebutuhan penyesuaian ruang laut.

    Penataan ruang ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan pembangunan Kaltim ke depan.

    Pemprov Kaltim juga tidak hanya akan menyesuaikan RTRW dengan agenda pemerintah pusat, tetapi mengintegrasikannya dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

    Ia menjelaskan, ruang untuk program strategis nasional perlu disiapkan sejak awal agar Kaltim dapat mengakomodasi program pemerintah pusat yang masuk ke daerah.

    "Kalau kita ingin program pusat itu masuk ke kita, kita harus menyiapkan ruangnya. Jangan sampai ada program nasional yang harusnya bisa masuk, tapi kita tidak siapkan ruangnya," katanya.

    Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah mengatakan belum ada kesimpulan mengenai seberapa besar perubahan dalam revisi RTRW tersebut.

    Tahap konsultasi publik pertama saat ini difokuskan pada penjaringan isu strategis yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut oleh tim ahli.

    "Dalam tahap pertama ini kita lakukan penjaringan dulu apa isu-isu strategis yang bisa kita tuangkan nanti di dalam revisi ini," ujarnya.

    Dari proses penjaringan awal, terdapat sekitar 50 isu yang muncul. Tapi seluruh isu tersebut belum tentu masuk dalam dokumen revisi karena masih akan ditelaah, diklasterkan dan disesuaikan dengan kebutuhan penataan ruang.

    Beberapa isu yang turut dibahas antara lain terkait kawasan pelabuhan dan kawasan industri.

    Proses revisi RTRW Kaltim ditargetkan rampung paling lambat pada 2028. Pada 2026, tahapan difokuskan pada penyusunan peta dasar RTRW, termasuk peta batas administrasi wilayah dan garis pantai.

    Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan buku fakta dan analisis, buku rencana, naskah akademik, dokumen RTRW, berita acara Konsultasi Publik I dan II, serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah daratan.

    Seluruh tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyesuaian RTRW Kaltim agar dapat mengakomodasi perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan daerah, serta program strategis nasional ke depan.