Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian WBP di Lapas Balikpapan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian WBP di Lapas Balikpapan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian WBP di Lapas Balikpapan 

Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan segera menentukan tersangka dalam kasus kematian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muhammad Husin alias MH (40) di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik kembali menggelar perkara dalam waktu dekat. Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara awal oleh Polsek Balikpapan Selatan.

"Saat ini Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan telah melaksanakan gelar perkara awal dan kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan," kata AKBP Fauzan, Rabu (7/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 13 saksi. Mereka terdiri dari 10 WBP dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan lapas. Selain itu, pakaian milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis forensik untuk memastikan penyebab kematian MH. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh hasil pemeriksaan tersebut.

"Penyidik juga mengecek rekaman CCTV, mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban, serta melakukan koordinasi untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban," ujarnya.

Dari keterangan sementara para saksi, penyidik menemukan informasi bahwa sebelum meninggal dunia, MH beberapa kali terlibat perselisihan dan perkelahian dengan WBP lainnya di kamar sel B7, Blok B1, Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Salah satu peristiwa terjadi pada 29 September 2026. Saat itu, MH disebut kembali terlibat perkelahian dengan beberapa WBP. 

Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami benturan dan mendapat pukulan serta injakan pada bagian kepala.

Setelah kejadian tersebut, kondisi MH disebut semakin melemah hingga akhirnya mendapat penanganan dari petugas lapas dan tim medis. 

Korban kemudian dievakuasi menggunakan tandu untuk mendapatkan pertolongan medis.

MH selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Berdasarkan keterangan petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari 30 September 2026.

AKBP Fauzan mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka di dalam kasus ini," ungkapnya.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Kami Polresta Balikpapan akan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan," ujarnya.