Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang berisi permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala SDN 1 Busang dipastikan bukan diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut maupun meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait pengelolaan Dana BOS.
“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” kata Rahadian.
Menurutnya, keberadaan surat tersebut kini sedang ditelusuri. Kejari Kutim tidak hanya mencari sumber awal dan pihak yang menyebarkan dokumen, tetapi juga menelusuri pihak yang menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai utusan resmi kejaksaan.
Rahadian menyebut surat yang mengatasnamakan Kejari Kutim itu tidak hanya beredar di satu sekolah. Informasi yang diterima kejaksaan menunjukkan dokumen tersebut juga ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah lain di wilayah Kutim.
Untuk itu, ia meminta sekolah maupun instansi pemerintah tidak menjadikan surat tersebut sebagai dasar untuk memberikan keterangan, menyerahkan dokumen, ataupun memenuhi permintaan lain yang mengatasnamakan Kejari Kutim sebelum keabsahannya dipastikan.
“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” ujarnya.
Verifikasi, kata Rahadian, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menggunakan layanan virtual resmi yang tersedia.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman maupun kerugian yang dapat timbul akibat tindak lanjut terhadap dokumen yang tidak sah.
Kejari Kutim juga meminta satuan pendidikan tetap menjalankan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan setiap surat atau komunikasi yang mengatasnamakan institusi kejaksaan telah diverifikasi terlebih dahulu.


