Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
MALINAU – Konektivitas menuju kawasan perbatasan Kalimantan Utara menjadi perhatian Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). Salah satu yang disoroti adalah akses menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Nawang di Kabupaten Malinau yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan, persoalan akses menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan PLBN dapat mendukung pelayanan negara sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan.
Menurut Nurdin, posisi PLBN Long Nawang, Malinau dan PLBN Labang, Nunukan saat ini masih menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Kedua PLBN tersebut tetap tercantum dalam perjanjian lintas batas 2023, tetapi aspek kelayakan teknisnya disepakati untuk dikaji kembali.
“Ada dua PLBN kita yang dalam perjanjian lintas batas tahun 2023 dipertahankan di sisi Indonesia. Namun, secara teknis, disepakati untuk dibahas ulang kelayakannya, yaitu PLBN Long Nawang dan Labang,” ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan, pemerintah Indonesia telah kembali mengusulkan keberadaan kedua PLBN tersebut kepada Pemerintah Malaysia. Namun, pembahasan teknis mengenai kelayakan kedua pos lintas batas itu masih berjalan dan belum mendapatkan respons secara penuh dari pihak Malaysia.
Di sisi lain, persoalan konektivitas menjadi tantangan tersendiri bagi kawasan perbatasan Malinau. Infrastruktur jalan yang terbatas tidak hanya menyangkut akses masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran distribusi logistik, pelayanan pemerintahan, serta mobilitas dalam mendukung pengelolaan kawasan perbatasan.
Nurdin menambahkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan seluruh akses jalan Malinau-Nunukan diperkirakan mencapai sekitar Rp32 triliun.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan perincian kebutuhan pembangunan berdasarkan tahapan pekerjaan pada 2027, 2028 dan 2029. Perincian tersebut mencakup penentuan ruas prioritas serta kebutuhan anggaran pada setiap tahun.
Bagi BNPP RI, pembangunan konektivitas di kawasan perbatasan tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik jalan. Akses yang memadai menjadi bagian dari upaya memastikan kawasan perbatasan terhubung dengan pusat pelayanan, mendukung aktivitas masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah terdepan Indonesia.
Pembahasan mengenai kelayakan PLBN Long Nawang dan Labang pun berjalan beriringan dengan kebutuhan membangun akses yang menghubungkan kawasan tersebut dengan wilayah lain di Kaltara.


