BNN Bontang Rehabilitasi 35 Warga Kasus Sabu, Sembilan Pecandu Jalani Rawat Inap

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNN Bontang Rehabilitasi 35 Warga Kasus Sabu, Sembilan Pecandu Jalani Rawat Inap

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNN Bontang Rehabilitasi 35 Warga Kasus Sabu, Sembilan Pecandu Jalani Rawat Inap

Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mencatat sebanyak 37 warga menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Dari jumlah tersebut, 26 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan sembilan lainnya menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyampaikan, layanan rehabilitasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pengguna narkoba menjalani pemulihan sesuai dengan kebutuhan penanganan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi dilakukan melalui skema rawat jalan maupun rawat inap. Penanganan tersebut disertai pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi klien.

"Perhatian khusus juga diberikan kepada klien yang masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar. Kami (BNN) memastikan mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan selama menjalani proses pemulihan," ujarnya kepada Wartawan Pusaranmedia.com melalui Telepon pada Jumat (9/10/2026).

Lulyana menjelaskan, pelajar yang menjalani rehabilitasi rawat inap dapat mengikuti ujian sekolah melalui koordinasi dengan pihak sekolah. Soal ujian dapat dikirim ke balai rehabilitasi untuk dikerjakan oleh siswa, kemudian hasilnya dikembalikan kepada sekolah.

Selain itu, balai rehabilitasi juga menyediakan bimbingan belajar melalui guru-guru yang telah menjalin kerja sama.

Menurut Lulyana, hak pendidikan anak harus tetap dipenuhi meskipun mereka sedang menjalani rehabilitasi. Karena itu, BNN meminta sekolah memberikan dispensasi kepada pelajar yang membutuhkan waktu untuk menjalani program pemulihan.

"Setelah rehabilitasi, pemantauan juga dilakukan untuk melihat perkembangan perubahan perilaku klien," pungkasnya.

Dalam salah satu kelompok pemantauan yang disampaikan Lulyana, delapan klien telah memasuki tahap pascarehabilitasi, sementara satu lainnya masih menjalani proses rehabilitasi.

Lulyana turut menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia mendorong kegiatan parenting yang melibatkan sekolah, komite, Disdikbud Bontang, DP3AKB, dan BNN Kota Bontang.

"Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak, baik melalui pencegahan maupun pendampingan bagi pelajar yang membutuhkan rehabilitasi," tutupnya.

Dengan demikian, penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada proses pemulihan, tetapi juga memastikan klien memperoleh dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikan.