Dugaan Penganiayaan Maut di Muara Wahau, Pelaku Ditangkap di Sangatta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat perempuan terbaring di tempat tidur dugaan korban pukulan dari suami sirinya hingga meninggal dunia. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat perempuan terbaring di tempat tidur dugaan korban pukulan dari suami sirinya hingga meninggal dunia. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dugaan Penganiayaan Maut di Muara Wahau, Pelaku Ditangkap di Sangatta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat perempuan terbaring di tempat tidur dugaan korban pukulan dari suami sirinya hingga meninggal dunia. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat perempuan terbaring di tempat tidur dugaan korban pukulan dari suami sirinya hingga meninggal dunia. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dugaan Penganiayaan Maut di Muara Wahau, Pelaku Ditangkap di Sangatta

Terlihat perempuan terbaring di tempat tidur dugaan korban pukulan dari suami sirinya hingga meninggal dunia. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Perselisihan antara seorang pria berinisial RY dan perempuan berinisial D (27) di rumah kontrakan di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim pada Kamis (8/10/2026) kemarin berujung pada penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. 

Setelah meninggalkan lokasi kejadian, pria yang diketahui merupakan suami siri korban itu akhirnya diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim di sebuah kontrakan di Gang Barru, Sangatta Utara pada malam harinya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul penemuan jenazah korban di kontrakannya di Jalan Poros Muara Wahau SP 1, RT 15, Desa Wanasari.

Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi Polsek Muara Wahau mengenai penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.

Berdasarkan informasi awal, polisi menemukan jenazah bermula ketika seorang saksi perempuan mendatangi kontrakan korban atas permintaan J.

Saat tiba di lokasi, saksi mendapati korban terbaring di dalam kamar dan tidak merespons ketika dibangunkan.

Saksi kemudian menghubungi pihak lain dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Petugas Polsek Muara Wahau yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban telah kaku. Petugas juga mencatat adanya luka lecet di bagian pipi kiri serta lebam pada sejumlah bagian tubuh korban.

Dokter dari Puskesmas II Muara Wahau melakukan pemeriksaan luar di lokasi sebelum jenazah dibawa ke RSUD Sangatta untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan. 

Hasil pemeriksaan itu diperlukan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, perselisihan itu diduga dipicu persoalan pribadi karena terduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

Polisi menduga J memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki.

Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meninggalkan kontrakan dan menuju Sangatta Utara menggunakan sepeda motor.

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim kemudian melacak keberadaan terduga pelaku hingga menemukannya di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara. 

Dugaan pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru. 

Kedua barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menambahkan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perbuatan yang disangkakan kepada terduga pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Polisi masih melengkapi pembuktian dengan mendalami keterangan saksi dan terduga pelaku serta menunggu hasil pemeriksaan medis.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum. 

Temuan luka pada tubuh korban belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan penyebab kematian.

Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. 

Penanganan kasus selanjutnya akan mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.