Kurir 2,1 Kg Sabu Ditangkap di Kutim, Dibuntuti dari Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polda Kaltim mengamankan AH yang diduga membawa sabu beserta barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Polda Kaltim mengamankan AH yang diduga membawa sabu beserta barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kurir 2,1 Kg Sabu Ditangkap di Kutim, Dibuntuti dari Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polda Kaltim mengamankan AH yang diduga membawa sabu beserta barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Polda Kaltim mengamankan AH yang diduga membawa sabu beserta barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kurir 2,1 Kg Sabu Ditangkap di Kutim, Dibuntuti dari Berau

Polda Kaltim mengamankan AH yang diduga membawa sabu beserta barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Upaya pelarian seorang pria berinisial AH (29) yang diduga membawa sabu seberat lebih dari 2,1 Kilogram (Kg) berakhir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah pergerakannya dibuntuti aparat kepolisian dari Kabupaten Berau.

Penangkapan dilakukan tim operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di pinggir Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas sejak Selasa (29/9/2026).

Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap AH yang bergerak dari Kabupaten Berau. Setelah mengikuti pergerakannya, petugas menghentikan pria tersebut di wilayah Kutim.

"Pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau, Kabupaten Kutim," ujar Kombes Pol Romylus, Jumat (9/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, total sabu tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,1 kilogram dengan berat neto mencapai 1.954 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku barang yang diduga sabu itu berasal dari seorang pria berinisial T. Sosok tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut berasal dari T, yang saat ini berstatus DPO," kata Kombes Pol Romylus.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan T sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996 itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.

Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.