Pengedar Narkoba di Bontang Dibekuk Polisi, 4,87 Gram Berhasil Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Narkoba di Bontang Dibekuk Polisi, 4,87 Gram Berhasil Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Narkoba di Bontang Dibekuk Polisi, 4,87 Gram Berhasil Diamankan

Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JRM (28) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Pria berusia 28 tahun tersebut diamankan di Jalan Habibon, RT 006, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram. Sejumlah barang lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dengan nomor polisi KT 3124 QC," ujarnya.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial JRM (28).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam tabung plastik kecil yang digenggam tangan kanan tersangka.

Petugas selanjutnya menemukan sebuah kotak plastik bening berisi satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. 

Barang tersebut ditemukan bersama satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Selain itu, polisi menemukan tiga tabung plastik kecil lainnya yang masing-masing berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 4,87 gram, satu plastik bening, satu kotak plastik transparan, empat tabung plastik kecil, satu lembar celana panjang hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda," terangnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang yang ditemukan petugas tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Bontang.