Pemkab Kutim Susun Perbup Sengketa Pertanahan, Mekanisme Tiap Kasus Dibedakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kutim Susun Perbup Sengketa Pertanahan, Mekanisme Tiap Kasus Dibedakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kutim Susun Perbup Sengketa Pertanahan, Mekanisme Tiap Kasus Dibedakan

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA - Pemkab Kutim sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno mengatakan rancangan aturan tersebut disusun sebagai pedoman agar penanganan persoalan pertanahan memiliki mekanisme yang jelas.

“Sekarang sudah disusun, sementara finalisasi. Target kita tahun ini terbit. Jadi nanti kita atur siapa yang melaksanakan, bagaimana mekanismenya, siapa yang bisa diakomodasi, itu semua kita atur,” ujar Trisno.

Menurutnya, Perbup tersebut akan mengatur perkara pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Cakupannya termasuk tanah yang belum dilekatkan hak atau belum bersertifikat.

Selain mengatur mekanisme penyelesaian, aturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keadilan, ketertiban dan ketertiban umum dalam penanganan persoalan pertanahan.

Trisno menjelaskan, penyusunan mekanisme tersebut tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing perkara. 

Setiap sengketa memiliki penyebab, situasi serta dokumen yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

Ia mencontohkan persoalan lahan di PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP). Dalam perkara itu, Pemkab Kutim telah melakukan telaah dan menindaklanjutinya melalui surat Bupati Kutim.

Salah satu tindak lanjutnya berkaitan dengan Izin Penggunaan Tanah (IPT), yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. 

Pemkab juga meminta Dinas Pertanahan membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki keberatan terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan di NIKP.

“Siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, dasarnya apa? Nah, itu khusus NIKP kita buat. Ayo siapa yang merasa keberatan, bawa sini dokumennya,” jelasnya.

Menurut Trisno, mekanisme seperti itu tidak otomatis diterapkan pada seluruh perkara. Ia mencontohkan PT Emas yang tidak memerlukan pengaduan baru karena data masyarakat sudah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

"Jadi setiap kasus akan mengikuti perlakuan dan tindakan yang berbeda,” katanya.

Sebelum ditetapkan, rancangan Perbup itu akan dibawa ke konsultasi publik dengan melibatkan berbagai elemen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Pemkab Kutim menargetkan regulasi itu terbit tahun ini.