Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan liquid.
Dalam pengungkapan yang berlangsung di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Jumat (9/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial IZ beserta 15 botol cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga menguasai cairan liquid mengandung ganja sintetis di sebuah rumah di wilayah Nunukan Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Berawal dari laporan masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai cairan liquid tersebut,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris, Sabtu (10/10/2026).
Sekitar pukul 02.47 WITA, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial IZ. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 botol cairan liquid berukuran 10 mililiter per botol. Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan diletakkan di lantai rumah terduga pelaku.
"Petugas menemukan 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika dari rumah terduga pelaku. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” jelasnya.
Selain cairan liquid, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam milik IZ dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam milik seseorang berinisial R.
Petugas juga menyita kotak plastik hijau dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, IZ mengaku mendapatkan 15 botol cairan liquid tersebut dari seorang berinisial S yang disebut sebagai warga negara Malaysia.
Menurut keterangan IZ kepada penyidik, cairan tersebut dibeli dengan harga 350 ringgit Malaysia (RM) per botol atau setara sekitar Rp1,5 juta.
IZ juga mengaku telah melakukan transaksi dengan S sebanyak satu kali. “Pengakuan terduga pelaku masih perlu didalami oleh penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perolehan maupun peredaran cairan tersebut," jelas Idris.
Polisi juga perlu memastikan kandungan zat dalam cairan liquid melalui pemeriksaan laboratorium guna membuktikan apakah barang tersebut benar mengandung narkotika jenis ganja sintetis.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan ketentuan pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan barang bukti serta pemenuhan unsur tindak pidana.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya.


