Polisi Sita 104,46 Gram Sabu di Sangatta Utara, Satu Perempuan Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pemilik sabu sebanyak 54 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Kutim)
Terduga pemilik sabu sebanyak 54 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 104,46 Gram Sabu di Sangatta Utara, Satu Perempuan Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pemilik sabu sebanyak 54 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Kutim)
Terduga pemilik sabu sebanyak 54 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 104,46 Gram Sabu di Sangatta Utara, Satu Perempuan Diamankan

Terduga pemilik sabu sebanyak 54 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin

SANGATTA – Sebanyak 54 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,46 gram ditemukan polisi di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim Jumat (9/10/2026).

Seorang perempuan berinisial DSA diamankan dalam pengungkapan kasus. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga mendatangi kamar kos yang ditempati DSA sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik.

Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti tersebut dikemas menggunakan beberapa jenis pembungkus. 

Rinciannya, tujuh bungkus dilapisi kertas kado berwarna kuning, 26 bungkus menggunakan kertas kado biru, 19 bungkus dibalut kertas kado ungu, serta dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

“Dalam laporan pengungkapan perkara, kami juga mencatat keterangan awal DSA yang mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebut sebagai jejak,” jelasnya.

Mekanisme tersebut, kata dia, masih perlu didalami untuk memastikan asal barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setelah penggeledahan, DSA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya mendalami dugaan kepemilikan dan penguasaan barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan.

Dalam laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan alternatif yang dirujuk dalam dokumen penyidikan. 

Penerapan pasal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Meski demikian, berat 104,46 gram yang tercantum dalam laporan merupakan berat bruto, termasuk kemasan. 

Hasil pemeriksaan laboratorium dan penghitungan berat bersih diperlukan untuk memastikan kandungan barang bukti yang disita.

“Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul barang tersebut, dugaan tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status hukum DSA berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku,” sambung Erwin.