Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih menelusuri jaringan peredaran etomidate setelah menangkap seorang pria berinisial OI (31) yang diduga menjadi kurir.
Polisi kini memburu pihak yang diduga memerintahkan pengiriman 83 cartridge berisi zat tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Saat itu OI ditangkap di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. "Tim opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo," ucap Kombes Pol Romylus, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Sebanyak 72 cartridge merek Number One tersimpan dalam plastik merah, sedangkan 11 lainnya ditemukan di dalam plastik hitam.
Polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, OI mengaku membawa cartridge tersebut dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat atas perintah seseorang berinisial RA. Untuk mengantarkan barang itu, OI disebut menerima imbalan sebesar Rp5 juta.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi yang digunakan untuk mengirim cartridge tersebut.
Kombes Pol Romylus menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan orang yang diduga bertugas mengantarkan barang. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran etomidate.
Dalam perkara ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menyiapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menelusuri jaringan pemasok dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran cartridge berisi etomidate.


