Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Kutim menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pencemaran udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Namun sekolah di tiga kecamatan yang masuk zona hijau kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai Jumat (9/10/2026).
Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan kondisi berbeda di setiap kecamatan.
Pemkab Kutim memilih menerapkan pembukaan sekolah secara bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 8 Oktober 2026.
Surat ini merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Kutim mengenai penanganan dampak pencemaran udara akibat Karhutla.
Dalam surat edaran itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan kategori kualitas udara di masing-masing wilayah.
Mulyono menegaskan, aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran.
"Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar," jelas Mulyono.
Tiga kecamatan yang masuk zona hijau, yakni Sangatta Utara, Sangkulirang, dan Rantau Pulung, diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Adapun sembilan kecamatan yang masuk zona kuning mendapat kelonggaran terbatas, dengan pembelajaran langsung hanya diberlakukan bagi satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kesembilan kecamatan ini meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran dan Karangan.
Sementara enam kecamatan yang masih berada di zona merah, yakni Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Busang tetap menjalankan PJJ.
Perbedaan kebijakan itu menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar belum dapat kembali normal di seluruh wilayah Kutim.
Kondisi kualitas udara yang belum merata membuat pemerintah daerah masih membatasi aktivitas sekolah di sejumlah kecamatan.
Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikbud Kutim meminta kepala satuan pendidikan mengingatkan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik agar menggunakan masker, baik di lingkungan sekolah maupun saat beraktivitas di luar rumah.
Sekolah juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat selama pencemaran udara masih berlangsung.
Koordinator wilayah dan pengawas satuan pendidikan turut diminta memantau perkembangan kualitas udara serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu Disdikbud Kutim akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam tujuh hari ke depan atau lebih cepat apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.
Dengan demikian, penerapan kembali pembelajaran tatap muka masih bergantung pada perkembangan kondisi lingkungan di masing-masing kecamatan.


