Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Persoalan antrean panjang BBM di Kalimantan Timur (Kaltim) memicu perhatian serius dari Senayan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin menyoroti sejumlah faktor krusial yang dinilai menjadi akar masalah kelangkaan dan antrean kendaraan di SPBU Kaltim, mulai dari kendala infrastruktur, dugaan penyelewengan distribusi ke sektor industri hingga urgensi revisi Undang-undang (UU) Migas.
Menanggapi keluhan pemotongan usulan kuota BBM hingga 50 persen, Syafruddin mengonfirmasi BPH Migas sebenarnya telah menyetujui penambahan kuota BBM untuk Kaltim, terutama bagi kota-kota pusat aktivitas seperti Samarinda dan Balikpapan.
Namun, ia menilai penambahan kuota tersebut belum terasa optimal di masyarakat akibat minimnya jumlah SPBU. Jumlah titik SPBU yang menyalurkan BBM subsidi di kota-kota besar Kaltim, khususnya Balikpapan dan Samarinda masih sangat terbatas, sehingga memicu penumpukan kendaraan pada titik yang sama.
Pemerintah dan pihak terkait didorong untuk mempermudah pembangunan SPBU baru agar alokasi pasokan dapat terdistribusi secara merata.
Syafruddin berjanji akan terus mengawal penambahan alokasi kuota BBM Kaltim pada pembahasan anggaran tahun 2027 mendatang.
Legislator asal daerah pemilihan Kaltim ini juga menyoroti dugaan permainan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Disparitas harga yang mencolok antara BBM subsidi dan BBM non-subsidi untuk sektor industri disinyalir memicu praktik penyelewengan. "Wajar kalau ada dugaan ke sana dan inilah yang memicu antrean panjang di SPBU," kata Syafruddin, Sabtu (10/10/2026).
Sebagai solusi jangka panjang tata kelola energi nasional, Syafruddin menekankan pentingnya percepatan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masa kini.
Salah satu poin krusial yang didorong dalam revisi UU Migas adalah perubahan status pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ia menjelaskan perubahan status menjadi BUK bertujuan menyatukan pola kerja sektor hulu (produksi) dan hilir (distribusi) yang selama ini berjalan terpisah.
Syafruddin menyebut kebutuhan konsumsi BBM nasional saat ini telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan tingkat produksi dalam negeri baru menyentuh angka 600.000 barel per hari.
Melalui integrasi tata kelola serta pengawasan ketat di tingkat daerah, DPR RI berharap pasokan energi di daerah kaya sumber daya seperti Kaltim dapat terjamin dengan adil dan merata.
"Kaltim ini daerah penghasil energi, harus ada atensi khusus terkait kuotanya. Mari kita kawal bersama," tegasnya.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji juga mengonfirmasi telah memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga guna mencari solusi konkret atas kendala distribusi dan keterbatasan pasokan tersebut.
Dari hasil pertemuan, ia menyebut pihak Patra Niaga menjanjikan penyaluran pasokan BBM pada tahun 2026 akan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan.
Meski kuota resmi Kaltim berada pada kisaran 510.000 kiloliter (KL), pihak penyedia mengusahakan kuota aktual penyaluran dapat ditingkatkan hingga mendekati 600.000 KL.
"Kita minta lebih dari itu. Pihak Patra Niaga mengusahakan kuota aktualnya nanti bisa mencapai sekitar 600.000 KL pada 2026 ini," ungkap Seno Aji.


