Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Persoalan guidewire yang tertinggal di jantung pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Ediyanto Wongso menarik atensi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menegaskan, rumah sakit memegang tanggung jawab hukum secara perdata atas kerugian pasien akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan, seiring dengan berjalannya proses penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan tersebut.
"Tanggung jawab perdata menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 adalah RS," tegas Slamet, merujuk pada Pasal 193 UU Kesehatan yang menyatakan rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh sumber daya manusia kesehatannya.
Persoalan tersebut kini telah bergulir ke ranah kepolisian. Pihak keluarga resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026.
Pelaporan itu dilakukan usai belasan kali mediasi serta rapat dengar pendapat bersama DPRD Kaltim dan RSUD AWS tak memberikan hasil yang memuaskan bagi keluarga.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Samarinda bergerak melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut.
Kasus ini menyasar dokter spesialis berinisial MF terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 440 ayat 1 UU Kesehatan) serta dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan (Pasal 391 KUHP).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, keluarga korban mempersoalkan surat rujukan berobat ke Mount Elizabeth Hospital Singapura yang diterbitkan RSUD AWS.
Dalam surat tersebut tidak menjelaskan adanya patahan kawat medis yang tertinggal di jantung pasien.
Pemeriksaan medis di Singapura mengonfirmasi korban mengalami krisis sirkulasi koroner akut hingga harus menjalani operasi bedah jantung terbuka (CABG).
Dokumen RS di Singapura menyatakan kawat medis tersebut telah tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat.
Guna menuntaskan kasus ini, Polresta Samarinda berencana memeriksa tim medis RSUD AWS guna meminta keterangan dan rekam medis dari Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura, serta berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi sesuai Pasal 308 UU Kesehatan.
"Kami sedang melakukan upaya observasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan betul-betul telah terjadi adanya dugaan tindak pidana kesehatan," jelas Hendri.


