Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Insentif Guru Ngaji, Imam dan Marbot Mulai 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Setkab Kukar Fathul Alamin. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Setkab Kukar Fathul Alamin. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Insentif Guru Ngaji, Imam dan Marbot Mulai 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Setkab Kukar Fathul Alamin. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Setkab Kukar Fathul Alamin. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Insentif Guru Ngaji, Imam dan Marbot Mulai 2027

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Setkab Kukar Fathul Alamin. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menargetkan penyaluran insentif bagi guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur mulai 2027. 

Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi dan memverifikasi data calon penerima agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Fathul Alamin mengatakan program Terima Kasih Guru Ngajiku merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang berkontribusi dalam pelayanan keagamaan dan sosial.

Menurutnya, program tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena persiapan regulasi dan kemampuan anggaran daerah masih perlu dimatangkan.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan penerima insentif akan mengacu pada data dari lembaga yang berwenang. Guru ngaji, misalnya, akan didata berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.

Adapun pendataan pengurus kematian akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan setiap calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Selain mempersiapkan aturan dan pendataan, Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan data penerima dengan program bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gratispol.

Sinkronisasi diperlukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus memastikan cakupan penerima dapat diatur secara proporsional antara program pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Fathul menegaskan, program tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan keagamaan dan membantu kebutuhan sosial di lingkungan masing-masing.

Penerima manfaat juga tidak hanya berasal dari umat Islam. Pemkab Kukar membuka cakupan dukungan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kontribusi para pelayan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ibadah, tetapi juga berperan dalam membina moral masyarakat, menjaga ketenteraman, serta memperkuat kerukunan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Untuk itu, insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sehingga pengabdian kepada masyarakat dapat terus berjalan.

Di luar rencana pemberian insentif, Pemkab Kukar tetap menjalankan program bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Program bantuan tersebut juga mencakup berbagai kebutuhan pelayanan keagamaan lintas agama.

Namun, realisasi bantuan pada 2026 harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Fathul menyebutkan, bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren masuk dalam pos belanja hibah sehingga pengalokasiannya perlu mempertimbangkan prioritas belanja pemerintah daerah.

Belanja wajib dan sejumlah kebutuhan prioritas lainnya harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum anggaran hibah dapat disalurkan.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Pemkab Kukar kini memfokuskan persiapan pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi. Ketiga langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan program Terima Kasih Guru Ngajiku pada 2027.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dukungan terhadap para pelayan keagamaan semakin terarah dan mampu menjangkau masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga kehidupan sosial dan keagamaan di Kukar. (Adv)