Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyerukan urgensi kemandirian fiskal dan kedaulatan pengelolaan energi daerah di tengah ancaman kemerosotan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov Kaltim menuntut agar surplus ekonomi dari eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dapat secara nyata diubah menjadi kekayaan daerah bagi masyarakat Bumi Etam.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kaltim dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan pada 2024 APBD Kaltim berada di atas Rp20 triliun, lalu turun di 2025 dan terus tergerus di 2026. Kemudian, rancangan APBD Kaltim 2027 diproyeksikan hanya tinggal sekitar Rp12 triliun.
"Jika kita hanya menggantungkan diri pada DBH yang terus dipotong, maka dalam lima tahun ke depan APBD kita murni hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Seno Aji, Sabtu (10/10/2026).
Sebagai daerah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai hampir Rp1.000 triliun ke negara per tahun, di mana sektor pertambangan berkontribusi hingga 34,18 persen pada 2025, Kaltim dinilai belum merasakan manfaat yang sepadan.
Seno Aji memaparkan sejumlah fakta angka ketimpangan pengelolaan SDA di Kaltim. Produksi batu bara mencapai 1 miliar ton dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut (2023–2025).
Lalu dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim mencatatkan potensi hingga 20.000 megawatt (MW). Meski berlimpah migas dan batu bara, Kaltim hingga kini masih kerap dihantam pemadaman listrik bergilir.
"Kita punya potensi energi 20.000 megawatt, maka tidak boleh lagi ada cerita pemadaman listrik di Kaltim. Energi Kaltim adalah untuk rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut Seno menyebut bahwa PAD Kaltim saat ini telah menembus angka Rp10 triliun, dengan kontribusi dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan bergerak di angka 3,5 - 4,19 persen pada kurun 2025–2026.
"Kita melihat ribuan tongkang batu bara lalu lalang di Sungai Mahakam setiap hari selama puluhan tahun, tetapi surplus ekonominya belum mengalir optimal ke masyarakat Kaltim," ungkapnya.
Guna memperbesar PAD dan membuka lapangan kerja, Pemprov Kaltim terus mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menginstruksikan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) serta perusahaan tambang memprioritaskan kontraktor dan pengusaha lokal.
Selain itu mendorong BUMD seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) untuk memaksimalkan kepemilikan saham Participating Interest (PI) 10 persen.
Yang paling detekankan adalah mengubah peran pengusaha lokal dari sekadar "penonton" menjadi pemain utama penyedia jasa pendukung di objek vital nasional, seperti proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, PT Badak NGL, hingga Pupuk Kaltim di Bontang.
Menurutnya keberhasilan tidak cukup diukur dari seberapa banyak batu bara atau minyak yang dikeruk dari perut bumi Kaltim, melainkan seberapa besar kekayaan alam itu memberi nilai tambah, memperkuat PAD, menciptakan kesempatan kerja, dan menyejahterakan masyarakat.
Karenanya, untuk memperjuangkan porsi bagi hasil yang lebih adil dan proporsional bagi daerah penghasil, Pemprov Kaltim mengajak seluruh elemen, termasuk DPRD Kaltim serta wakil rakyat di Senayan (DPR RI dan DPD RI), untuk menyuarakan revisi regulasi pembagian hasil keuangan pusat dan daerah.
"Kaltim sebagai daerah penghasil tentu saja memiliki kompetensi yang penting bagi negara ini untuk mendapatkan hak yang lebih besar dari yang ada sekarang," pungkasnya.


