Reporter: Nur Hidayah | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB – Kenaikan harga beras membuat Pemerintah Kabupaten Berau harus menyesuaikan rencana penguatan cadangan pangan daerah.
Dengan anggaran Rp1,4 miliar di APBD Perubahan 2026, pengadaan beras yang semula ditargetkan mencapai 100 ton kini diperkirakan hanya berkisar 70–80 ton.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan bantuan pangan, terutama bagi masyarakat di kampung-kampung yang masuk kategori rawan pangan.
Harga beras yang menjadi acuan pengadaan kini mencapai Rp16.621,39 per Kilogram (Kg). Angka tersebut meningkat dibandingkan perhitungan awal saat penyusunan APBD Murni 2026 yang masih menggunakan harga sekitar Rp13.900 per kilogram.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri menjelaskan, perubahan harga yang ditetapkan Perum Bulog pada Agustus 2026 berdampak langsung terhadap jumlah beras yang bisa dibeli pemerintah daerah.
“Anggaran yang tersedia tetap, tetapi kenaikan harga membuat volume pembelian harus disesuaikan,” jelasnya. Di tengah penyesuaian tersebut, Pemkab Berau masih memiliki sekitar 30 ton beras dari pengadaan tahun sebelumnya.
Stok awal yang sempat mencapai lebih dari 60 ton itu telah berkurang setelah sebagian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sejak awal tahun. Sisa persediaan tersebut kini menjadi salah satu penopang bantuan pangan, sembari pemerintah menyiapkan pengadaan tambahan melalui APBD Perubahan 2026.
Penyaluran bantuan difokuskan pada delapan kampung yang tergolong rawan pangan, termasuk Kampung Semurut. Pemerintah berupaya memastikan bantuan tetap tersedia bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.
Basri menyebut setiap permohonan bantuan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Laporan dari pemerintah kampung maupun kecamatan akan ditindaklanjuti tim teknis untuk memastikan kondisi masyarakat yang diusulkan benar-benar membutuhkan dukungan.
“Setiap usulan kami verifikasi agar bantuan diberikan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada batas maksimal cadangan pangan daerah sebesar 100 ton per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 42 Tahun 2018.
Dengan tambahan pengadaan yang diperkirakan mencapai 70–80 ton, jumlah stok berpotensi mendekati batas tersebut apabila seluruh rencana pembelian terealisasi. Namun, ketersediaan akhir tetap bergantung pada realisasi pengadaan dan kebutuhan penyaluran bantuan.
Pemerintah daerah pun perlu menjaga keseimbangan antara penambahan stok dan distribusi kepada masyarakat. Sebab, cadangan pangan bukan sekadar memenuhi target jumlah beras, melainkan memastikan bantuan dapat tersedia ketika warga menghadapi kondisi rawan pangan.
Melalui pengadaan tambahan dan verifikasi penerima, Dinas Pangan Berau berharap bantuan tetap menjangkau masyarakat yang membutuhkan meski harga beras mengalami kenaikan. (Adv)



