Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan pendampingan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) yang hendak mendaftarkan merek produk ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha mengatakan, pendampingan dalam pengurusan HKI atas merek produk merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan atas merek produk UMKM.
“Kami melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM yang hendak mengurus HKI,” kata Syamsul Adha, Senin (12/10/2026).
Syamsul Adha menekankan, merek produk dari UMKM perlu didaftarkan ke HKI agar mendapatkan perlindungan hukum serta mencegah merek ditiru oleh pihak lain.
“Merek itu merupakan identitas produk yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Kalau mereknya sudah terdaftar di HKI, maka bisa mengajukan gugatan ketika ada pihak lain menggunakan merek tersebut,” terangnya.
Diskukmperindag PPU mengimbau seluruh pelaku UMKM yang memiliki brand produk makanan dan minuman serta kerajinan untuk segera mendaftarkan ke HKI.
“Berapapun pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek ke HKI, kami siap memfasilitasi,” pungkasnya.


