Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA – Sebanyak 61.000 peserta mengikuti Deklarasi Anti Narkoba Kabupaten Kutim. Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim itu melibatkan pelajar dan masyarakat, baik secara langsung maupun daring, serta mencatatkan rekor di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Deklarasi itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutim.
Pengucapan ikrar dilakukan bersama-sama menggunakan bahasa Kutai sebagai pendekatan budaya dalam menyampaikan pesan penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Kutim AKBP, Aryansyah mengatakan, upaya pencegahan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Aryansyah.
Dalam kegiatan itu, Aryansyah juga memaparkan data pengungkapan perkara narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. Jajaran Polres Kutim disebut telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.
Ia juga menyampaikan angka pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan barang bukti sekitar 90 kilogram sabu. Jika dijumlahkan, maka keseluruhan angka yang dipaparkan mencapai sekitar 109,2 kilogram.
Namun, kata dia, rincian periode dan asal pengungkapan masing-masing kasus masih perlu diperjelas untuk memastikan angka tersebut tidak mencakup perkara yang sama. Data tersebut juga perlu dibedakan berdasarkan satuan kerja dan jenis perkara agar memberikan gambaran yang akurat mengenai penanganan narkotika di Kutim dan Kaltim.
Aryansyah mengingatkan para pelajar agar tidak mencoba narkoba, berani menolak ajakan untuk menyalahgunakannya, serta melaporkan dugaan peredaran gelap kepada pihak berwenang.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi. Karena itu, kesadaran di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa deklarasi tidak boleh berhenti pada pengucapan ikrar bersama, sehingga meminta agar komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan.
“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.
Pernyataan itu menempatkan tindak lanjut sebagai salah satu tantangan setelah deklarasi digelar.
Edukasi berkala, pengawasan di lingkungan sekolah, komunikasi antara orang tua dan anak, serta akses pelaporan yang aman merupakan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat pencegahan.
Ardiansyah juga menyoroti penggunaan bahasa Kutai dalam pengucapan deklarasi. Bahasa daerah dinilai dapat mendekatkan pesan antinarkoba dengan masyarakat sekaligus mengaitkan upaya perlindungan generasi muda dengan identitas budaya setempat.
Dalam ikrar yang dibacakan bersama, para peserta menyatakan penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang.
Mereka juga menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan, mencoba, ataupun mengedarkan narkoba.
Peserta turut diajak meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika, menjaga lingkungan keluarga dan sekolah, serta melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap kepada guru, orang tua, kepolisian, atau pihak berwenang lainnya.
Perwakilan MURI dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa deklarasi telah tercatat dalam museum rekor tersebut.
Piagam kemudian diserahkan kepada pihak terkait sebagai bentuk pengakuan atas kegiatan yang melibatkan pelajar dan masyarakat dengan menggunakan bahasa daerah.
Meski mencatat rekor dengan jumlah peserta yang besar, pelaksanaan deklarasi belum dengan sendirinya menunjukkan perubahan tingkat penyalahgunaan narkotika di Kutim.
Dampak kegiatan tersebut memerlukan tindak lanjut dan evaluasi, termasuk melalui program edukasi serta pencegahan yang dapat diukur hasilnya.
Persoalan narkotika juga membutuhkan penanganan dari berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap hingga upaya pencegahan dan pendampingan bagi masyarakat yang rentan terpapar.
Deklarasi yang digelar bertepatan dengan HUT ke-27 Kutim itu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan ikrar yang diucapkan 61.000 peserta diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.


