Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil melaksanakan deportasi seorang warga negara Pakistan, Wasim An Ul Haq setelah keberangkatannya menggunakan maskapai Emirates terkendala persetujuan internal maskapai.
Melalui koordinasi petugas dan pengalihan penerbangan, deportasi akhirnya terlaksana melalui Qatar Airways dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menegaskan, kendala operasional dalam proses keberangkatan tidak menghentikan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
Penolakan keberangkatan terjadi saat proses naik pesawat (boarding) penerbangan Emirates EK-0600 pada Sabtu (10/10/2026). Pihak maskapai menyatakan bahwa keberangkatan yang bersangkutan memerlukan persetujuan terlebih dahulu (prior approval) dari Emirates Group Security di kantor pusat.
Menghadapi situasi tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan segera melakukan koordinasi untuk mencari alternatif penerbangan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dijadwalkannya kembali keberangkatan menggunakan Qatar Airways pada Minggu (11/10/2026) pukul 09.55 WITA.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian harus tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kendala di lapangan perlu ditangani melalui koordinasi yang tepat agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Adrian Soetrisno.
Wasim An Ul Haq dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur, mulai dari proses pelaporan keberangkatan (check-in), peneraan izin keluar, hingga pendampingan menuju ruang keberangkatan pesawat.
Pengawasan dilakukan hingga pukul 10.30 WITA, setelah petugas memastikan warga negara Pakistan tersebut telah naik ke pesawat. Dengan demikian, proses deportasi yang sempat tertunda akibat kendala persetujuan maskapai akhirnya dapat diselesaikan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya ketika menghadapi kendala operasional yang melibatkan pihak maskapai. Imigrasi Nunukan memastikan penegakan hukum terhadap warga negara asing tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


