Pengentasan RTLH Masih Jadi PR, Pemkot Samarinda Lirik Bantuan Pemprov hingga Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengentasan RTLH Masih Jadi PR, Pemkot Samarinda Lirik Bantuan Pemprov hingga Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengentasan RTLH Masih Jadi PR, Pemkot Samarinda Lirik Bantuan Pemprov hingga Pusat

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mencari peluang pendanaan dari pemerintah provinsi hingga pusat untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Langkah ini dilakukan di tengah belum pastinya alokasi anggaran perbaikan rumah warga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan, pemkot masih mengevaluasi kondisi keuangan daerah, sekaligus menjajaki sumber pendanaan lain agar penanganan RTLH tidak sepenuhnya bergantung pada APBD kota.

“Untuk sementara, kita lihat lagi keuangan daerahnya. Tapi kita cari agar tidak harus bergantung dari APBD kota,” kata Neneng.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyelaraskan data usulan masyarakat dengan data desil kesejahteraan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM). Data tersebut diverifikasi untuk menentukan calon penerima bantuan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Hasil pendataan kemudian dikoordinasikan dengan kecamatan, kelurahan hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuka peluang bantuan melalui program yang tersedia.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH), estimasi biaya perbaikan ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit.

Namun, kata dia, jumlah tersebut masih berupa estimasi awal. Seluruh usulan perlu melalui verifikasi kondisi fisik rumah dan kelayakan calon penerima sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Semua boleh daftar, tetapi harus ada penyaringan. Nanti langsung ter-ranking itu. Supaya tidak ada yang nyelip, kita tentukan siapa yang berhak terlebih dahulu,” jelas Neneng.

Selain menjajaki bantuan dari Pemprov Kaltim, penanganan RTLH di Samarinda juga mendapat dukungan melalui program BSPS pemerintah pusat dengan alokasi 250 unit rumah. 

Meski demikian, pemkot masih menunggu kepastian jadwal pencairan dana bantuan untuk 250 unit rumah tersebut. “Sebanyak 250 rumah itu kita masih menunggu konfirmasi kapan dananya masuk,” ujarnya.