Aturan Baru DJP, Pembayaran Pokok Utang Pajak Kini Didahulukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Gedung DJP. (Foto: Humas DJP)
Gedung DJP. (Foto: Humas DJP)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aturan Baru DJP, Pembayaran Pokok Utang Pajak Kini Didahulukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Gedung DJP. (Foto: Humas DJP)
Gedung DJP. (Foto: Humas DJP)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aturan Baru DJP, Pembayaran Pokok Utang Pajak Kini Didahulukan 

Gedung DJP. (Foto: Humas DJP)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026), yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan perubahan mekanisme tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bimo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, tidak semua sanksi administratif dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sanksi yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.

Bimo menegaskan, perubahan aturan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tetap bergantung pada persyaratan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, perubahan kebijakan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.

"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," pungkasnya.