Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengkaji alternatif penyelesaian persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyesuaian penempatan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketentuan regulasi yang berlaku. Ini disampaikan Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Mopfiyanto mengatakan telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar terkait persoalan optimalisasi PPPK. Dalam notulen tersebut, terdapat sejumlah masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam proses optimalisasi ialah kebutuhan organisasi. Karena itu, pemetaan kebutuhan pegawai melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) perlu dilakukan sebelum menentukan alternatif penempatan.
“Alhamdulillah, kita sudah memiliki notulen dari BKN sebagai dasar kebijakan apa yang nanti akan diambil,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan, BKPSDM belum dapat memastikan skema penyelesaian yang akan diterapkan. Selain harus menyesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah, kebijakan tersebut juga masih berkaitan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita membicarakan kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu terkait dengan itu,” jelasnya.
Ia mengakui persoalan ini menjadi perhatian karena sebagian PPPK harus menjalankan tugas di lokasi yang cukup jauh, sementara penghasilan yang diterima dinilai tidak sebanding dengan beban yang mereka hadapi.
Mopfiyanto menjelaskan, penempatan PPPK berawal dari adanya peserta yang tidak masuk dalam penempatan awal. Sebab tidak diperbolehkan diberhentikan begitu saja, pegawai tersebut kemudian diarahkan untuk mengisi formasi atau posisi yang masih kosong sesuai kebutuhan.
Kondisi itu membuat sebagian pegawai harus menerima penempatan yang tidak sesuai dengan harapan awal mereka. “Jadi, kita tidak bisa langsung turun dari pusat bahwa data si A dan si B ditempatkan di sini atau di sana. Itu berdasarkan kebutuhan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata-mata keinginan pegawai maupun Pemerintah Kabupaten Kukar. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari jalan keluar yang tetap sesuai ketentuan.
Terkait kemungkinan pemindahan atau penarikan kembali PPPK ke lingkungan Pemkab Kukar, Mopfiyanto belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, langkah tersebut harus dikaji terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan pimpinan daerah.
“Kami berupaya menyesuaikan dengan regulasi. Kalau diangkat kembali, saya harus berkomunikasi dengan pimpinan dulu. Saya juga tidak berani sembarangan mengatakan bisa mengangkat atau tidak,” tegasnya.
Selain membahas penempatan, Mopfiyanto turut menanggapi persoalan PPPK yang tidak direkomendasikan untuk melanjutkan kontrak kerja. Ia menyebut, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pegawai diberhentikan oleh BKPSDM, melainkan terdapat pegawai yang tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan dari perangkat daerah masing-masing.
Penilaian tersebut, lanjutnya, menjadi kewenangan perangkat daerah berdasarkan kinerja pegawai selama menjalankan tugas. Kemungkinan adanya persoalan kedisiplinan, termasuk ketidakhadiran di tempat kerja, perlu ditelusuri melalui evaluasi yang dilakukan oleh atasan langsung.
“Semua kita serahkan kepada masing-masing perangkat daerah untuk menilai kinerjanya,” ungkapnya.
Ia memastikan evaluasi kinerja ASN, baik PPPK maupun PNS, tetap dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Penilaian tersebut dilakukan melalui mekanisme Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja oleh atasan langsung.
BKPSDM, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan apabila menerima laporan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Namun, tanggung jawab evaluasi sehari-hari tetap berada pada masing-masing atasan langsung di perangkat daerah.
Ke depan, BKPSDM Kukar akan menyampaikan hasil pembahasan dan berbagai alternatif penyelesaian kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Mopfiyanto menyebut, pemerintah daerah juga perlu memastikan agar kebijakan penataan pegawai tidak menimbulkan kekosongan pada posisi yang masih dibutuhkan oleh organisasi.
“Keinginan Pak Bupati sudah kita tahu, jangan sampai yang ditinggalkan malah kosong. Bukan berarti tidak boleh mutasi, tetapi kita harus melihat kebutuhan organisasi,” tutupnya.
Ia berharap, melalui kajian kebutuhan organisasi dan komunikasi dengan pimpinan daerah, dapat ditemukan solusi terbaik bagi PPPK tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan pelayanan publik di Kukar. (Adv)



