Honda Scoopy Raib Saat Ditawarkan ke Calon Pembeli di Sangatta Selatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamana dugaan pelaku Curanmor di Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamana dugaan pelaku Curanmor di Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Honda Scoopy Raib Saat Ditawarkan ke Calon Pembeli di Sangatta Selatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamana dugaan pelaku Curanmor di Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamana dugaan pelaku Curanmor di Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Honda Scoopy Raib Saat Ditawarkan ke Calon Pembeli di Sangatta Selatan

Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamana dugaan pelaku Curanmor di Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Transaksi jual beli sepeda motor melalui Facebook berujung kehilangan bagi Rohman Setiyawan. 

Honda Scoopy warna hitam miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli saat mereka bertemu di Gang Pinang Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim Selasa (6/10/2026) malam.

Korban sebelumnya menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial. Seseorang kemudian menghubunginya dan menyatakan tertarik membeli kendaraan. 

Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan untuk transaksi justru berakhir dengan hilangnya sepeda motor korban.

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara. Polisi mengungkap perkara itu pada Senin (12/10/2026) dengan mengamankan seorang terlapor dan barang bukti berupa sepeda motor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan terlapor diduga memanfaatkan pertemuan dengan korban untuk membawa kabur kendaraan yang hendak dijual.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat bertemu korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ketika korban lengah, sepeda motor tersebut langsung dibawa pergi,” ujar Bambang.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu bermula sekitar pukul 20.00 Wita ketika korban dihubungi seseorang melalui Facebook. Orang tersebut mengaku tertarik membeli Honda Scoopy warna hitam milik korban.

Setelah berkomunikasi, keduanya menyepakati pertemuan di kawasan Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001, Desa Sangatta Selatan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban tiba di lokasi dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir gang, tepat di depan sebuah rumah. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih menempel.

Tak lama kemudian, pria yang mengaku sebagai calon pembeli datang dan melihat sepeda motor. Saat korban lengah, pria itu diduga langsung membawa kendaraan tersebut dengan mengendarainya meninggalkan lokasi.

Korban sempat menunggu dan mencari pria tersebut di sekitar tempat kejadian. Namun, orang yang sebelumnya mengaku berminat membeli sepeda motor itu tidak kembali.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK sebagai barang bukti. 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/X/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 12 Oktober 2026.

Bambang menyebutkan, penanganan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi dan proses penyidikan. 

Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).