Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses hibah aset daerah berupa bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, serta bangunan di Kecamatan Tenggarong Seberang kepada Yayasan Unikarta segera ditindaklanjuti.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut membahas status, pengelolaan, dan optimalisasi pemanfaatan kedua aset daerah tersebut.
Yani mengatakan pembahasan mengenai pengalihan aset sebenarnya telah berjalan sejak awal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang menunjukkan perkembangan signifikan.
“Ini sebenarnya sudah mengerucut dan sudah berprogres sejak awal. Namun, sampai saat ini memang belum ditindaklanjuti dan belum ada perkembangan yang nyata. Sehingga, kami pastikan insyaallah dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut pihak yang terlibat dalam rapat telah menyepakati rencana hibah kedua aset kepada Yayasan Unikarta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengelolaan sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara maksimal untuk mendukung pengembangan Unikarta.
Menurutnya, penyelesaian status aset menjadi hal penting agar bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Kita pastikan aset daerah yang saat ini menjadi kampus Unikarta, kemudian bangunan yang ada di Tenggarong Seberang, akan dihibahkan kepada Yayasan Unikarta. Tadi kita sudah memastikan dan bersepakat mengenai hal itu,” katanya.
Yani menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat pembangunan Kukar Idaman Terbaik, terutama dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan tinggi.
Ia menilai Unikarta merupakan salah satu institusi pendidikan kebanggaan masyarakat Kukar yang perlu terus dikembangkan agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
“Unikarta adalah kampus yang kita banggakan dan cintai. Karena itu, kampus ini harus dikembangkan dan dibangun supaya menjadi kampus unggul di Kalimantan Timur, bahkan secara nasional,” tegasnya.
Sebelum proses hibah direalisasikan, DPRD Kukar juga menekankan pentingnya peninjauan dan penilaian terhadap bangunan di Tenggarong Seberang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan nilai aset tercatat secara jelas dan proses pengalihannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ahmad Yani mengatakan, bangunan di Tenggarong Seberang harus tetap dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunannya, yakni untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan kampus.
“Kita pastikan akan meninjau bangunan di Tenggarong Seberang. Niat awal pemanfaatannya tidak boleh berubah. Kita ingin memastikan aset tersebut benar-benar berfungsi sebagai kampus,” jelasnya.
Penilaian mencakup nilai tanah seluas lebih dari 17 hektare serta bangunan yang pembangunannya menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Nilai terkini kedua komponen tersebut perlu diketahui sebelum aset diserahkan kepada yayasan.
Kata Yani, penilaian yang tepat menjadi salah satu persyaratan penting agar proses hibah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, aset kampus Unikarta di Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, saat ini disebut memiliki nilai sekitar Rp68 miliar berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pembahasan. Sementara itu, nilai aset di Tenggarong Seberang masih perlu ditinjau dan dihitung kembali.
“Terkait nilai aset, termasuk kampus yang berada di Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, tadi disebutkan nilainya sekitar Rp68 miliar berdasarkan hitungan saat ini. Kemudian, untuk kampus di Tenggarong Seberang, kita akan melihat berapa nilainya. Mudah-mudahan nilainya mendekati angka tersebut, tetapi semuanya harus dipastikan melalui penilaian,” ungkapnya.
Yani menegaskan, proses hibah harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Kukar ingin memastikan persoalan administrasi dan status kepemilikan aset dapat diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam pengembangan Unikarta.
Ia berharap, setelah proses hibah tuntas, kedua aset tersebut dapat dikelola secara lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan di Kukar.
“Kita akan menghibahkan aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita pastikan ada progres supaya kampus ini bisa berkembang dan maju. Kalau tidak diselesaikan, saya rasa aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena masih bermasalah dengan status aset daerah,” pungkasnya. (Adv)


