Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten ((Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas status aset daerah berupa bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang yang hingga kini belum rampung.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto mengatakan pembahasan akan difokuskan pada kejelasan status aset, terutama terkait proses hibah agar bangunan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, aset berupa lahan seluas 10 hektare itu telah tercatat sejak 2006. Namun, pembangunan gedung kampus hingga kini belum sepenuhnya selesai.
“Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Bangunan kampusnya masih belum jadi, sudah sampai ke bangunan yang lain, tetapi belum selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disdikbud Kukar akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat untuk meninjau perkembangan dan persoalan yang selama ini menghambat penyelesaian aset tersebut.
Koordinasi itu diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan kejelasan mekanisme hibah dari pemerintah daerah kepada pihak Unikarta. “Tapi yang jelas, kita akan bahas dulu masalah terkait hibahnya. Hibahnya seperti apa,” jelasnya.
Ia mengakui, persoalan kewenangan menjadi salah satu kendala yang membuat penyelesaian pembangunan kampus tersebut belum menemukan titik terang.
Disdikbud memiliki kewenangan di bidang pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sehingga pembangunan kampus perguruan tinggi tidak dapat ditangani langsung oleh instansinya.
Kondisi tersebut membuat aset berada dalam situasi yang belum jelas. Di satu sisi, proses hibah belum tuntas, sementara di sisi lain, kelanjutan pembangunan juga tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Disdikbud.
“Kan status quo ini, mau dihibahkan belum bisa, mau dilanjutkan bukan kewenangan. Nah, itu jadi masalah,” ungkapnya. Meski demikian, Pujianto menegaskan, Disdikbud Kukar mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Ia berharap koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menghasilkan keputusan yang jelas sehingga aset daerah itu bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pembahasan status aset dan penyelesaian proses hibah diharapkan menjadi langkah awal untuk menentukan arah pengelolaan bangunan kampus Unikarta di Tenggarong Seberang ke depan. (Adv)



